Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan, mantan ajudan Prabowo Subianto itu dilantik sebagai Sekretaris Kabinet pada Minggu (20/10) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.
Dikutip dari InsertLive, nama Mayor Teddy disebut oleh Presiden Prabowo saat mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka dengan menjabat sebagai sebagai Sekretaris Kabinet atau Seskab.
Pengangkatan jabatan Mayor Teddy itu pun menjadi perhatian, mengingat dedikasi tinggi dan totalitasnya dalam melaksanakan pekerjaan saat bersama mantan Presiden Jokowi hingga Prabowo yang kini sudah resmi menjabat sebagai Presiden Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Mayor Teddy
Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, gaji Sekretaris Kabinet atau Seskab setara dengan gaji menteri negara termasuk dengan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya.
![]() |
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, seorang pejabat setara menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Artikel ini telah tayang di InsertLive
(yum/yum)