Demi Punya Cucu, Pasutri Ini Bekukan Sperma dari Jenazah Anaknya

Demi Punya Cucu, Pasutri Ini Bekukan Sperma dari Jenazah Anaknya

Khadijah Nur Azizah - detikJabar
Sabtu, 12 Okt 2024 23:30 WIB
Ilustrasi Cek Sperma
Ilustrasi sperma. Foto: Getty Images/iStockphoto/Liudmila Chernetska
Bandung -

Pasangan suami istri di India membekukan sperma anaknya yang telah meninggal. Pasutri itu berharap bisa memiliki cucu melalui ibu penganti.

Mengutip dari dari detikHealth, pasutri asal India ini senang setelah pengadilan memerintahkan rumah sakit untuk menyerahkan sampel sperma beku putra. Perintah Pengadilan Tinggi Delhi yang bersejarah itu muncul setelah pertarungan hukum selama empat tahun.

"Kami sangat tidak beruntung, kami kehilangan putra kami. Namun pengadilan telah memberi kami hadiah yang sangat berharga. Kami sekarang dapat memperoleh kembali putra kami," kata sang ibu, Harbir Kaur, kepada BBC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu Kaur dan suaminya Gurvinder Singh mengajukan petisi ke pengadilan setelah Rumah Sakit Ganga Ram di Delhi pada Desember 2020, menolak untuk mengeluarkan sperma putra mereka yang disimpan di laboratorium fertilitas mereka.

Putra pasangan itu yang berusia 30 tahun, Preet Inder Singh, telah didiagnosis pada Juni 2020 dengan Limfoma Non-Hodgkin, suatu jenis kanker darah dan dirawat di rumah sakit untuk menjalani perawatan.

ADVERTISEMENT

"Sebelum dia memulai kemoterapi, rumah sakit menyarankan dia untuk menyimpan air maninya karena perawatan tersebut dapat memengaruhi kualitas spermanya," kata Gurvinder Singh.

Preet Inder, yang belum menikah, setuju dan sampelnya dibekukan pada 27 Juni 2020. Dia meninggal pada awal September.

Beberapa bulan kemudian, ketika orang tua yang berduka itu berusaha mengakses sperma beku putra mereka, rumah sakit menolak permintaan mereka. Pasangan itu kemudian mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Delhi.

Pasangan yang berusia 60-an itu mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan membesarkan anak mana pun yang lahir menggunakan sampel air mani putra mereka. Dan jika mereka meninggal, kedua putri mereka telah memberikan pernyataan di pengadilan bahwa mereka akan bertanggung jawab penuh atas anak tersebut.

Dalam perintahnya minggu lalu, Hakim Prathiba Singh mengatakan bahwa "berdasarkan hukum India, tidak ada larangan terhadap reproduksi anumerta" jika pemilik sperma telah memberikan persetujuan.

Pasangan itu mengatakan mereka mendatangi pengadilan karena mereka ingin meneruskan "warisan"-nya dan bahwa perintah itu akan membantu mereka menjaga hubungan dengannya dan membantu nama keluarga mereka untuk terus berlanjut.

"Dia mencintai saudara perempuannya dan sangat dicintai oleh teman-temannya. Dia adalah screensaver di ponsel saya. Saya memulai hari saya dengan menatap wajahnya setiap pagi," kata Ibu Kaur.

Di pengadilan, ia mengutip kasus tahun 2018 yang melibatkan seorang perempuan berusia 48 tahun di kota Pune, India Barat, yang mendapatkan cucu kembar melalui ibu pengganti menggunakan sperma putranya yang berusia 27 tahun yang meninggal karena kanker otak di Jerman.

Putranya, yang juga belum menikah, telah mengizinkan ibu dan saudara perempuannya untuk menggunakan spermanya setelah kematiannya dan rumah sakit di Jerman menyerahkan sampelnya kepada mereka.

Artikel ini telah tayang di detikHealth.

(kna/sud)


Hide Ads