Ironi Biawak Mengais Sampah di Cagar Alam Palabuhanratu

Ironi Biawak Mengais Sampah di Cagar Alam Palabuhanratu

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 08 Okt 2024 15:00 WIB
Papan larangan membuang sampah di Palabuhanratu, Sukabumi
Papan larangan membuang sampah di Palabuhanratu, Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Sebuah papan peringatan besar bertuliskan "Dilarang Membuang Sampah di Tempat Ini" berdiri kokoh di pinggir kawasan Cagar Alam Tangkuban Parahu, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Tulisan tegas di papan tersebut dipertegas dengan latar belakang merah yang mencolok, disertai ancaman sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Bagi yang melanggar, tertulis ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp 15 juta.

Namun, keberadaan papan larangan tersebut seolah tidak berarti. Di sekitarnya, hamparan lautan sampah justru terlihat mengotori kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi. Tumpukan sampah plastik, popok, hingga sisa makanan berserakan di tanah, masuk hingga ke dalam area cagar alam yang menjadi habitat satwa liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ironi ini mencerminkan minimnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang sudah jelas, dan lemahnya pengawasan terhadap kawasan yang seharusnya bebas dari pencemaran. Di balik papan yang memperingatkan tentang ancaman pidana, sampah terus menumpuk, mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem yang ada di dalamnya.

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penanganan cepat. "Kita akan angkut sampah tersebut secepatnya, sebagai fast respon kami terhadap sampah di lokasi tersebut," ujarnya kepada detikJabar, Selaa (8/10/2024).

ADVERTISEMENT

DLH juga berencana memperkuat koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengatasi masalah pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan masyarakat di kawasan cagar alam.

"Kita akan koordinasi lebih intens dengan BKSDA, pemilik kawasan, untuk bersama-sama menangani masalah ini dengan pengawasan yang lebih ketat," tambahnya.

Terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar, Kepala DLH menyatakan akan mempertimbangkan penerapan hukuman. "Kami akan coba terapkan sanksi, namun akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait untuk langkah selanjutnya," jelasnya.

Diberitakan, pemandangan yang tak lazim terlihat di kawasan Cagar Alam Tangkuban Parahu, yang terletak di Jalan Panyawelan, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seekor biawak berukuran besar terlihat mengais makanan dari tumpukan sampah yang berserakan di area yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pembuangan limbah.

Pantauan detikJabar Senin (7/10/2024) pagi tadi, biawak sepanjang kurang lebih 1,5 meter itu terlihat merayap diantara tumpukan sampah plastik air minum dalam kemasan, bungkus sabun dan peti kayu yang berserakan.

"Saya sering melihat orang-orang membuang sampah sembarangan di sini, padahal ini kawasan cagar alam. Biawak yang biasanya mencari makanan di alam sekarang malah mengais sampah, ini jelas mengganggu ekosistem," kata Deni warga yang kebetulan melintas di kawasan tersebut kepada detikJabar.

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads