Respons Wenti Usai Digeser dari Posisi Ketua KPU Kota Bandung

Respons Wenti Usai Digeser dari Posisi Ketua KPU Kota Bandung

Bima Bagaskara - detikJabar
Minggu, 22 Sep 2024 17:30 WIB
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti. Foto: Bima Bagaskara
Bandung -

Wenti Frihadianti buka suara terkait pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Kota Bandung. Wenti menyebut dalam sebuah organisasi atau lembaga, pergeseran posisi adalah dinamika yang biasa terjadi.

"Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua sesuai tupoksi dan regulasi. Dan kini, di internal komisioner KPU Kota dilakukan pergeseran yang sudah disetujui," kata Wenti saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024).

Pergantian posisi Ketua KPU Kota Bandung dituangkan dalam surat keputusan KPU RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat keputusan itu, Wenti digantikan Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua KPU Kota Bandung. Wenti menyebut dirinya menghormati keputusan tersebut dan akan menjalankan apa yang menjadi keputusan dari KPU RI.

"Betul pergeseran ini atas dasar keputusan tersebut. Secara kinerja dengan komposisi sebelumnya sudah baik. Meski ada dinamika tapi itu hal wajar terjadi di lembaga publik. Saya menghormati putusannya pergeseran yang dikeluarkan KPU RI," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Wenti menjelaskan alasan terjadinya pergeseran posisi ketua. Menurutnya telah dilakukan evaluasi terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Kemudian setelah dilakukan rapat pleno, disepakati jika jabatan Ketua KPU Kota Bandung bergeser dari Wenti ke Khoirul Anam. Wenti menyebut hal itu dilakukan demi menjaga dan meningkatkan kinerja KPU Kota Bandung.

"Ini sudah jadi keputusan organisasi dan saya akan menjalankan itu. Sebagai yang menjunjung nilai demokrasi, saya mengikuti. Meskipun terjadi pergeseran kami akan tetap fokus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Bandung," tuturnya.

Selanjutnya, Wenti akan menjabat sebagai ketua salah satu divisi dari KPU Kota Bandung. Namun KPU akan lebih dulu melakukan rapat pleno untuk penentuan divisi mana yang akan dikomandoi Wenti Frihadianti.

"Mau rapat pleno dulu untuk divisinya," tutup Wenti.

Blak-blakan Khoirul Anam

Pergeseran jabatan ketua terjadi di KPU Kota Bandung. Khoirul Anam Gumilar Winata ditunjuk oleh KPU RI sebagai ketua baru, menggantikan Wenti Frihadianti. Anam blak-blakan mengungkap alasan dibalik pergeseran jabatan ketua tersebut.

"Sebetulnya kalau kita memandang bahwa di organisasi seperti ini biasanya namanya reposisi, pasti tujuannya kan untuk meningkatkan kinerja, khususnya KPU Kota Bandung," ucap Khoirul Anam saat diwawancarai di Kantor KPU Kota Bandung, Minggu (22/9/2024).

Anam menyebut, pergeseran jabatan ketua tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak yang sudah memasuki proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.

"Insyaallah tidak (mengganggu), karena kan tujuan pergantian ini prosesnya juga sebetulnya cukup panjang waktu itu. Itu sudah dibahas, sudah ada verifikasi, klarifikasi, pertimbangan dari KPU RI. Jadi namanya pergantian ini saya pikir juga dengan tujuan tadi yang di awal untuk meningkatkan kinerja KPU Kota Bandung," tuturnya.

Anam juga merespons saat ditanya keterkaitan antara pergeseran jabatan ketua KPU dengan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Agustus 2024 lalu.

Mengutip laman resminya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk perkara Nomor 120-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 12 Agustus 2024.

Saat itu, Wenti dan 4 anggota KPU Kota Bandung, yaitu Cepi Adi Setiadi, Dzaky Rijal, Fajar Kurniawan Safrudin dan Khoirul Anam diadukan karena dianggap lalai dengan tidak mengunggah formulir C hasil tingkat kecamatan ke dalam aplikasi Sirekap.

Namun Anam memastikan, pergeseran jabatan ketua KPU Kota Bandung tidak ada kaitannya dengan sidang DKPP tersebut. Justru menurutnya, pergeseran dilakukan sesuai usulan dari internal KPU Kota Bandung sebelum sidang DKPP.

"Oh nggak, nggak ada. Jadi sebetulnya proses untuk pengusulan (pergeseran ketua) dari kami itu sudah dari 27 Juni. Sedangkan DKPP kan Agustus, jadi nggak ada. Pengusulannya itu dari bawah (KPU Kota Bandung) ke atas (KPU RI)," tutup Anam.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads