Perjalanan Kereta Api (KA) Commuter Line Bandung Raya sempat terhenti sementara akibat ada seorang pejalan kaki yang tertemper KA di KM 161+6/8 petak jalan Kiaracondong - Gedebage.
Informasi dari PT KAI Daop 2 Bandung, kejadian ini terjadi, Jumat (20/9/2024) sekitar Pukul 13.52 WIB.
"Pejalan kaki (korban), meninggal, jenis kelamin wanita umu 40-50 tahunan, tanpa identitas," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi dikonfirmasi via pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayep membenarkan, jika perjalanan KA sempat terhambat akibat ada kejadian ini. Untuk jasad korban sudah diboyong ke rumah sakit.
"Akibat adanya kejadian ini, masinis KA Commuter Line Bandung Raya sempat memberhentikan sebentar perjalanannya untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangkaian. Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Commuter Line Bandung Raya dapat melanjutkan perjalanan kembali," ungkapnya.
Ayep menyesalkan kejadian ini bisa terjadi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
"Kami kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas dijalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," jelas Ayep.
Menurut Ayep, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)," terang Ayep.
Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.
Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.
"Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar," ujar Ayep.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pungkasnya.
(wip/yum)