Nasib Bapaslon Independen di Pilkada KBB Dipastikan pada 22 September

Nasib Bapaslon Independen di Pilkada KBB Dipastikan pada 22 September

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 16 Sep 2024 18:30 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Foto: Ilustrasi Pilkada di Jabar. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Bandung Barat -

Nasib Sundaya, bakal calon Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan bakal ditentukan pada 22 September mendatang atau saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.

Hal itu lantaran Sundaya yang berpasangan dengan Aa Maulana, kemungkinan besar tak bisa ditetapkan sebagai calon bupati lantaran wakilnya memutuskan mengundurkan diri.

"Kita tunggu sampai sebelum penetapan, cuma menang di aturan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon, karena wakilnya mengundurkan diri," tutur ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman saat ditemui, Senin (16/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aa Maulana sendiri dipastikan tidak lolos verifikasi administrasi karena berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga tidak dinyatakan lolos dari hasil perbaikan.

"Setelah kita lakukan verifikasi administrasi dan faktual, memang calon wakil bupati dari perseorangan ini tidak memenuhi syarat pendidikan (tidak punya ijazah SMA). Jadi murni hanya karena itu saja," kata Ripqi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPU sudah memberikan kesempatan pada Aa Maulana yang berpasangan dengan Sundaya untuk melakukan perbaikan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak melakukan perbaikan.

"Jadi sudah ada kesempatan pada masa perbaikan persyaratan tersebut, cuma memang sampai penutupan atau akhir masa perbaikan, dokumennya (ijazah SMA/sederajat) tidak sampai ke kita," kata Ripqi.

Hingga akhirnya, ramai kabar bahwa Aa Maulana memutuskan mengundurkan diri sebagai bakal calon wakil bupati. Pihaknya sendiri sudah berkonsultasi dengan KPU RI terkait mundurnya Aa Maulana.

"Kita lakukan konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI. Jadi sampai sekarang kita masih menunggu, apakah ada ketentuan yang memperbolehkan untuk diganti bagi wakil yang mengundurkan diri atau bagaimana," kata Ripqi.




(mso/mso)


Hide Ads