Siasat Menangkal 'Ninja' Ketuk Pintu di Tasikmalaya

Siasat Menangkal 'Ninja' Ketuk Pintu di Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Jumat, 13 Sep 2024 09:45 WIB
Ilustrasi pencuri, ilustrasi maling, ilustrasi kriminal. (Freepik)
Foto: Ilustrasi. (Freepik)
Tasikmalaya -

Sepekan terakhir, isu ketuk pintu misterius meresahkan warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Bahkan isu ini menyebar di berbagai kecamatan usai diposting sejumlah akun media sosial.

Selain Kecamatan Puspahiang, isu ketuk pintu juga dikabarkan terjadi di Kecamatan Salawu serta Kecamatan Pancatengah.

Sebagai antisipasi semakin meluas isu ninja hitam ketuk pintu misterius, muspika Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya akan mengumpulkan aparat desa dan tokoh masyarakat di Desa Puspasari. Mereka akan diberikan pemahaman bahaya menyebar informasi bohong hingga membantu menenangkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami kumpulkan RT, RW tokoh semua untuk sampaikan sosialisasi terkait informasi hoax ini, supaya masyarakat juga tenang. Kami dari Forkopimcam Kecamatan Puspahiang akan turun langsung," kata Kapolsek Puspahiang Iptu Dedi Haryana, Jumat (13/9/24).

Camat Puspahiang Dadan Hamdani mengimbau masyarakat agar tenang dan waspada. Dia memastikan isu ninja ketuk pintu bacok dan perkosa warga merupakan hoax alias bohong. Meski demikian, Dadan meminta agar masyarakat mengintensifkan ronda malam.

ADVERTISEMENT

"Kami minta masyarakat tetap tenang, waspada, setelah kami konfirmasi dan telusuri informasi ninja ketuk pintu bacok dan perkosa ternyata hoax. Tapi kita minta masyarakat intesifkan ronda malam untuk memberi rasa aman dan mengantisipasi kejahatan," kata Dadan Hamdani dari video yang diterima detikjabar.

Kepala Kesbang Pol Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan meminta agar masyarakat tidak mempercayai informasi tidak benar. Apalagi menghadapi pemilihan serentak, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial serta melakukan kroscek atas informasi yang disebar medsos.

Iwan meminta jika benar terjadi keresahan dalam isu ketuk pintu, maka pelakunya harus bertanggungjawab.

"Harus tertangkap dulu, baru hasilnya kita dalami. Tapi jelas masyarakat tenang jangan termakan isu tidak benar," kata Iwan Ridwan pada detikJabar Jumat.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menjelaskan pelaku penyebar informasi bohong bisa dipidana. Tak tanggung tanggung ancaman hukumanya enam tahun dan denda satu milyar rupiah.

"Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar AKP Ridwan Budiarta.

(orb/orb)


Hide Ads