Upaya KPID Jabar Cegah Pelanggaran Siaran Kampanye Pilkada 2024

Upaya KPID Jabar Cegah Pelanggaran Siaran Kampanye Pilkada 2024

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Selasa, 10 Sep 2024 22:30 WIB
Spanduk kampanye yang bikin polusi visual di Bandung
Spanduk kampanye yang bikin polusi visual di Bandung (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar)
Bandung -

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengungkapkan dalam Pemilu 2024, diwarnai pelanggaran kampanye berupa 'curi start'. Hal itu pun jadi catatan KPID Jabar agar mempertegas upaya dalam Pilkada 2024, mengingat waktu kampanye bakal berlangsung 25 September 2024 sampai 23 November 2024 mendatang.

"Tanggal 28 (Agustus) kami dikunjungi Komisi 1 DPR RI untuk tanya persiapan kita semua. Kami jelaskan hasil Pemilu di Jabar ada 108 pelanggaran dan 50-nya sudah ditindaklanjuti baik dengan sanksi langsung atau kami bawa ke KPI Pusat," ucap Adiyana di Gedung Sate, Selasa (10/9/2024).

Pelanggaran yang ditemukan oleh KPID Jabar mayoritas dalam bentuk curi start kampanye. Selain itu, banyak siaran TV dan radio yang melakukan pelanggaran dalam bentuk durasi, sampai menyusupkan unsur kampanye dalam programnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran paling banyak blocking time atau kampanye sebelum waktunya. Durasi kampanye kan juga diatur dalam PKPU, itu tidak boleh lebih dari 10 detik. Banyak yang melanggar juga," kata Adiyana.

"Lalu ada juga program yang dibungkus dengan program sosial, padahal itu kampanye. Lalu iklan yang seolah komersial tapi kampanye. Tapi kebanyakan blocking time dan adanya sisipan kampanye," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Temuan tersebut membuat tim KPID Jabar pun bakal lebih ketat dalam pengawasan Pilkada 2024. Adiyana mengatakan bahwa pengawasan Pilkada dipersiapkan sebaik-baiknya.

"Seluruh stakeholder kami dalam Pilkada tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga program yang mengajak partisipasi publik, serta penertiban. Kami berhak minta rekaman program dari 476 radio dan televisi yang ada di Jabar," tutur Adiyana.

Antisipasinya yang Adiyana dan tim lakukan yakni menyisir 27 kota/kabupaten di Jabar. Ia mengatakan, sudah ada 83 chapter pengawasan siaran yang turut menggandeng ormas dan komunitas setempat. Ia juga menegaskan bahwa sanksi dengan berbagai tahapan akan digalakkan dalam Pilkada 2024.

"Kami tidak mungkin mengawasi semua, karena kan Komisioner ada 7 orang, staf 7 orang, tenaga pemantau 5 orang, jadi kami juga minta bantuan dengan Diskominfo tiap daerah," ujarnya.

"Sanksi tentu diberlakukan berupa takedown, ada 5 tahapan teguran ya, teguran 1-3. Lalu pembatasan tayangan, penghentian, denda administratif, sampai merekomendasikan pencabutan izin. Itu sanksi tertinggi untuk lembaga penyiaran kalo melawan Undang-undang," sambung dia.

(aau/iqk)


Hide Ads