Raja Helena dan Raja Malaya, Kupu-kupu Dilindungi di Gunung Ciremai
Bandung - Jika ingin bukti bagaimana kerusakan lingkungan dan hutan terjadi di sekitar kita, lihatlah kupu-kupu. Jika masih ada kupu-kupu, hutan boleh dikatakan terjaga.
Situs Kementerian LHK RI menyebutkan, kupu-kupu berfungsi sebagai indikator untuk mengetahui seberapa parah kerusakan hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kupu-kupu juga berfungsi sebagai "pollinator", yaitu membantu penyerbukan tumbuhan berbunga. Hampir 2/3 dari seluruh tumbuhan berbunga memerlukan peran serangga untuk penyerbukan dan menghasilkan biji yang optimal, di antaranya peran kupu-kupu.
Sayangnya, kupu-kupu dengan sayap yang indah-indah sering terancam. Pengancam utamanya adalah tindakan manusia yang berburu kupu-kupu untuk dijadikan koleksi.
Situs Kehati menyebutkan beberapa jenis kupu-kupu yang eksotik, yaitu menarik hati dari segi bentuk dan warnanya, banyak dicari oleh kolektor untuk dijadikan insectarium.
Insectarium adalah figura yang berisi spesimen serangga, dan biasanya ditujukan sebagai hiasan dinding seperti di negara China, Jepang, Korea, dan lainnya. Hal ini tentu mengancam keberadaan kupu-kupu tersebut di alam.
Beberapa jenis kupu-kupu langka itu dapat ditemukan pula di Taman Nasional Gunung Ciremai, Jawa Barat. Namun, jangan harap bisa menangkap kupu-kupu ini ya.
Kementerian LHK telah mengeluarkan peraturan dan daftar satwa-satwa dilindungi, termasuk di dalamnya landak hingga kupu-kupu. Beragam jenis kupu-kupu langka dilindungi. Pemburu kupu-kupu langka bisa kena sanksi berat.
5 Jenis Kupu-kupu Langka dan Dilindungi
Dalam daftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, ada sekitar 26 jenis kupu-kupu di Indonesia yang dilindungi dari kepunahan. Aturan ini diterapkan untuk menjaga agar kupu-kupu itu lestari dan menjadi bukti keanekaragaman satwa di nusantara. Di bawah ini, detikJabar menuliskan 5 di antaranya:
1. Kupu-kupu Bidadari
Kupu-kupu Bidadari punya nama ilmiah Cethosia myrina. Hewan lucu ini punya sayap renda dan merupakan kupu-kupu dari famili Nymphalidae. Kupu-kupu ini ditemukan di Pulau Sulawesi dan Buton. Lebar sayap kupu-kupu ini adalah 75 mm.
Menurut situs Garda Animalia, dari 2500 spesies kupu-kupu di Indonesia, Kupu-kupu endemik Pulau Sulawesi ini merupakan satwa yang langka. Disebut Kupu-kupu Bidadari disebabkan warna sayapnya yang menyerupai bentuk renda-renda.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi memasukkan satwa ini ke dalam daftar satwa yang dilindungi.
2. Kupu-kupu Raja Helena
Kupu-kupu Raja Helena punya nama ilmiah Troides helena, jika berkunjung ke Gunung Ciremai, Jawa Barat, mungkin pengunjung akan berkesempatan untuk berjumpa dengan kupu-kupu ini.
Namun, jangan sampai ditangkap apalagi sampai dibawa pulang untuk diawetkan, bisa kena hukum. Serangga ini dilindungi oleh negara dari kepunahan.
Situs Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK RI, menjelaskan bahwa kupu-kupu yang sangat cantik dengan dua warga sayap hitam-kuning ini sering menjadi incaran kolektor untuk diawetkan. Dan karenanya, Troides helena menuju kepunahan.
"Tidak semua wilayah di Taman Nasional Gunung Ciremai(TNGC) dapat kita jumpai kupu-kupu jenis ini, hanya di beberapa wilayah saja yaitu Cilengkrang, Seda, Linggasana, Palutungan, Awi Lega, Batu Asahan, Cipeuteuy dan Tutupan Teja," tulis situs itu.
Troides helena ini bersifat dimorfis, yaitu jenis kelamin jantan dan jenis kelamin betina coraknya berbeda. Troides helena juga monofagus, yaitu hanya memakan satu jenis tumbuhan saja, yakni sirih hutan.
3. Kupu-Kupu Sayap Burung Surga
Ornithoptera paradisea atau Kupu-kupu Sayap Burung Surga adalah kupu-kupu endemik Pulau Papua. Kupu-kupu ini punya bentuk yang indah dengan sayap yang besar di bagian depan dan mengecil ke belakang. Kupu-kupu ini punya perpaduan warna hitam, kuning, dan hijau.
Satwa ini dilindungi. Karenanya, tidak boleh ditangkap apalagi dikoleksi. Kabar baiknya, menurut situs inaturalist, petani di Papua dengan dukungan World Association of Zoos and Aquarium diklaim punya pendapatan layak dari mengembang biakkan kupu-kupu ini.
4. Kupu-kupu Raja Talaud
Troides dohertyi dalam bahasa Indonesia adalah Kupu-kupu Raja Talaud yang merupakan terjemahan dari Inggris, the Talaud black birdwing.
Kupu-kupu ini endemik Talaud dan Sangihe, sebuah daerah di Sulawesi Utara. Jurnal Bhumidevi, September 2022 menjelaskan terkait Troides dohertyi ini.
"Merupakan kupu-kupu bersayap besar berwarna hitam (Jantan) dan coklat (Betina), hanya bisa ditemukan di kepulauan Talaud dan Sangihe Sulawesi Utara dan Filipina. Kupu-kupu identik dengan kesan feminim," tulis jurnal itu.
Kupu-kupu ini telah menginspirasi para penulis dalam jurnal tersebut untuk membuat mode pakaian yang feminim, mengikuti elegan dan femininnya fisik Kupu-kupu Raja Talaud itu.
5. Kupu-kupu Raja Malaya
Kelompok peneliti mencoba mengobservasi populasi kupu-kupu di Blok Balong, Taman Nasional Gunung Ciremai, Jawa Barat. Lalu ditemukan di antaranya jenis Kupu-kupu Raja Malaya yang punya nama ilmiah Troides amphrysus.
Dalam data yang disajikan dalam Seminar Nasional, Konservasi untuk Kesejahteraan Masyarakat II Fakultas Kehutanan Universitas Kuningan Kamis, 28 Oktober 2021 disebutkan Kupu-kupu jenis Troides amphrysus itu ditemukan ada 8 individu.
Kupu-kupu ini termasuk langka dan dilindungi dari kepunahan. Secara fisik, kupu-kupu ini punya sayap yang lebar dan lonjong di ujungnya. Corak warnanya perpaduan antara kuning dan hitam. Warna kuning jelas memanjang dari tengah badan ke ujung belakang.
Sanksi Bagi Penangkap Kupu-kupu Dilindungi
Situs KSDAE Kementerian LHK menyebutkan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menjadi landasan sanksi bagi penangkap dan pemelihara satwa dilindungi, termasuk kupu-kupu dilindungi.
Pada Pasal 21 ayat 2, di UU itu, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Dan ini ada hukuman pidananya lho!
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
(tya/tey)