Pembelian BBM jenis Pertalite akan dibatasi. Kementerian ESDM rencananya akan mengeluarkan aturan pembatasan kebijakan BBM Bersubsidi pada 1 Oktober 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Rencananya pembatasan ini bakal dibagi berdasarkan cc mobil. Coba cek, apa mobil kamu termasuk yang masih boleh membeli Pertalite?
Menurut bocoran informasi, pembatasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc masih bisa menggunakan Pertalite. Dari informasi tersebut, diambil dari data distribusi wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), berikut ini daftar mobil yang menggunakan mesin dengan kapasitas di bawah 1.400 cc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata dalam daftarnya ada juga merek-merek mobil mewah loh! Apa saja?
Daftar Mobil Berkapasitas Maksimal 1.400 cc yang masih boleh beli Pertalite.
Citroen C3 Aircross: 1.200 cc
Daihatsu Xenia 1.3L: 1.329 cc
Daihatsu Sirion: 1.329 cc
Gran Max Blind Van 1.3L: 1.298 cc
Daihatsu Rocky: 998 cc - 1.200 cc
Honda Brio RS: 1.198 ccK
Kia Seltos: 1.353 cc
Mercedes-Benz GLA 200: 1.332 cc
Mercedes-Benz GLB 200: 1.332 cc
Nissan Kicks e-Power: 1.200 cc
Suzuki Ignis: 1.197 cc
Suzuki S-Presso: 998 cc
Toyota Agya 1.2 GR Sport: 1.197 cc
Toyota Avanza 1.3 Transmover: 1.298 cc
Toyota Avanza 1.3: 1.298 cc
Toyota Raize: 998-1.200 cc
Volkswagen T-Cross: 999 cc
Wuling Formo: 1.200 cc
Selain daftar mobil di atas, seluruh model LCGC bila batasan mesinnya 1.400 cc maka dipastikan masih bisa mengkonsumsi Pertalite. Mulai dari Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya S, Toyota Agya, dan Toyota Calya. Seperti diketahui seluruh model LCGC, paling besar menggendong mesin 1.200 cc.
Meski masih bisa membeli BBM jenis Pertalite, namun pemilik kendaraan mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc ini di harus mendaftarkan kendaraanya. Simak cara daftarnya!
Cara Daftarkan MyPertamina Supaya Bisa Beli Pertalite
Cara mendaftarnya pun mudah. Kamu tinggal membuka laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Siapkan dokumen yang dibutuhkan berupa:
Foto KTP
Foto Diri
Foto STNK Depan dan Belakang (Dibuka)
Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampang Depan dan Sisi)
Foto nomor polisi kendaraan
Sementara itu berbeda dengan mobil pribadi, kendaraan komersial barang, komersial penumpang dan layanan umum membutuhkan Foto KIR. KIR merupakan uji kelayakan kendaraan secara teknis. Foto KIR itu harus diambil dengan jelas untuk memudahkan dalam proses pendaftaran. Kalau dokumen sudah disiapkan, maka tinggal mendaftarkan kendaraan dengan memasukkan data diri dan dokumen. Jika kendaraan sudah selesai terverifikasi, maka tinggal mengunduh QR Code yang diberikan.
(tya/tey)