Kagetnya Oman, Terima Tagihan Kios Pasar Palabuhanratu Capai Rp 428 Juta

Kagetnya Oman, Terima Tagihan Kios Pasar Palabuhanratu Capai Rp 428 Juta

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 03 Sep 2024 17:40 WIB
Oman menunjukan surat tagihan bernilai nyaris setengah miliar
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi -

Oman Sulaeman penghuni Blok G 44, Pasar semi Modern Palabuhanratu kaget bukan main saat membaca deretan angka pembayaran kiosnya yang membengkak hingga Rp 428 juta. Angka tersebut jauh melambung dari nilai pokok yang hanya Rp 47 juta.

"Saya jadi warga pasar sejak tahun 2003, jauh sebelum ada semi modern waktu masih pasar tradisional banget, blok G 44. Dulu pembayaran itu ke salah satu Bank, sistemnya jemput bola, jadi kita sistemnya nabung per hari kita dapat duit berapa, nanti setelah akhir bulan jatuh tempo angsuran di kalkulasikan, kurangnya berapa ditambahin, kalau lebihnya berapa dikembalikan untuk angsuran bulan berikutnya, saya angsuran per bulan Rp 2.562.000," kata Oman, Selasa (3/8/2024).

Baru-baru ini bank tempa Omn membayar kios miliknya berganti ke bank lain. Sampai tiba-tiba ia menerima selembar surat yang berisi rincian pembayaran. Mulai dari nilai pokok, bunga, denda sehingga total pembayaran mencapai Rp 428 juta lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menempati satu kios, saya kaget setelah ada surat peringatan, kaget banget sama dendanya yang bikin kaget. Karena kalau pokoknya saja kan emangnya hutangnya seperti itu, tapi ketika disatuin sama denda, sama bunga jadi melambung 10 kali lipat," tutur penjual aksesoris tersebut.

"Karena adanya denda dan bunga, waktu itu saya ke pihak Bank yang sebelumnya sudah fiks yang harus dibayar Rp 47 juta dan saya masuk angsuran dua kali memang berkurang dari pokok, nggak ke bunga dan denda, yang saya takutkan dan warga pasar ini yang harus dibayar, muncul angka nyaris setengah miliar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Oman tidak menampik, sempat tersendat dalam melakukan pembayaran. Namun ia tidak menyangka nilai total bisa mencapai ratusan juta.

"Saya sudah dua kali angsuran bayar pas perjanjian dengan bank sebelumnya itu, kalau yang pertama sudah dua tahun, tahun pertama dan kedua lancar, memasuki tahun ke 3 mulai tersendat-sendat," lirihnya.

Sementara itu Kepala UPTD Pasar Semi Modern Palabuhnratu Uus Heryanto membenarkan, adanya keresahan warga pasar. Menurutnya hal itu akibat adanya oper alih kredit dari satu lembaga pembiayan ke lembaga pembiayaan yang baru.

"Polemik atau keresahan pedagang di pasar Palabuhanratu terkait piutang, setelah diover ke lembaga keuangan baru, ternyata menggunakan sistem bank, yang di situ di surat edarannya tercantum denda dan bunga, jadi kalau pedagang misalkan punya utang Rp 40 juta ditambah denda dan bunga menjadi menggelembung, menjadi ratusan juta, di situ polemiknya," jelas Uus.

Uus selaku UPTD Pasar yang merupakan kepanjangan Dinas Perdagangan dan Industri mengaku, belum mendapat konfirmasi apapun selepas terjadinya proses oper alih kredit tersebut.

"Iya belum ada konfirmasi ke kita terkait cara penagihan seperti apa, di sini kami berharap mereka bertemu saya dulu, bagaimana atau prosesnya bagaimana, sistemnya bagaimana, kita belum tahu disini, jadi saya belum bisa mengatakan apakah pedagang harus membayar lunas langsung atau tidak, yang saya harapkan di sini mereka itu komunikasi," ungkapnya.




(sya/mso)


Hide Ads