Wajah Pemkot Bandung kini sedang tercoreng dengan aksi getok tarif parkir seenaknya. Korbannya, menimpa seorang mahasiswa bernama Tasha (23) yang sempat diminta uang sebesar Rp 150 ribu oleh salah seorang oknum juru pakrir (jukir) di kawasan Tamansari.
Meski sempat berhasil menego harga dengan si oknum jukir dari Rp 150 ribu menjadi Rp 35 ribu, Tasha sepertinya tetap tak menerima terima dengan kondisi. Ia lantas menyebarkan peristiwa itu hingga akhirnya menjadi sorotan di media sosial.
Setelah Pemkot Bandung menerima laporan, mereka kemudian turun tangan. Hasilnya, si oknum yang berinisial O kemudian diamankan dan langsung diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang bersangkutan langsung kita berhentikan (dipecat). Ngapain memperkerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja," kata Plt Kadishub Kota Bandung Asep Koswara saat dihubungi wartawan, Senin (2/9/2024).
Ternyata, si oknum jukir memang terdata sebagai petugas di bawah naungan Dishub Kota Bandung. Atribut yang biasa dia gunakan kemudian disita lantaran dianggap telah membuat tindakan yang memalukan.
Tak hanya itu saja. Oknum berinisial O ini juga berbuat ulah. Saat diamankan, dia ditengarai dalam pengaruh alkohol lantaran kerap melantur saat diinterogi Dishub kota Bandung.
"Dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba, dan ternyata itu juru parkir resmi. Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk. Makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan di Kota Bandung," tegasnya.
Menurut Asep, tarif yang dipatok oknum jukir ini sudah melampaui tarif parkir yang ditentukan Dishub Kota Bandung. Sebab menurutnya, tarif parkir normal untuk mobil yaitu Rp 4-5 ribu.
Untuk antisipasi kejadian ini berpotensi terulang, Dishub akan membina dan mengawasi secara ketat kepada seluruh jukir di Kota Bandung. Pihaknya juga meminta masyarakat atau pengendara segera melapor jika menemukan jukir yang mematok tarif selangit agar bisa langsung ditindak.
"Tentu semua antisipasi dan pencegahan kita akan lakukan karena kejadian itu sudah meresahkan dan bikin tidak nyaman para pengendara. Seperti yang kemarin kalau dilihat dari seragamnya parkir resmi, itu sudah kurang ajar. Dasar hukumnya dari mana (matok tarif Rp 150 ribu), jadi laporkan saja," pungkasnya.
(ral/sud)