Syarat dan Tata Cara Daftar Anggota KPID Jabar Tahun 2024-2027

Syarat dan Tata Cara Daftar Anggota KPID Jabar Tahun 2024-2027

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Minggu, 01 Sep 2024 22:00 WIB
Lambang KPID Jawa Barat
Lambang KPID Jawa Barat (Foto: Istimewa)
Bandung -

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat telah dibuka. Keanggotaan ini dibuka oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk periode 2024-2027.

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI/KPID memiliki tugas, kewajiban, fungsi dan wewenang yakni menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Selain itu, menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan siaran yang layak dan berkualitas.

Dalam Pilkada 2024, KPID wajib mengingatkan lembaga penyiaran agar menjunjung tinggi netralitas, independensi dan berimbang. Netralitas penting untuk mewujudkan pilkada yang aman dan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Hingga kini, lembaga penyiaran masih menjadi referensi utama bagi masyarakat mencari informasi, termasuk seputar politik.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jabar, Dadang Rahmat Hidayat mengatakan sedikitnya ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPID Provinsi Jabar.

ADVERTISEMENT

"Yang pertama, yaitu harus Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga sehat jasmani dan rohani," ucap Dadang Rahmat, Minggu (1/9/2024).

Dalam keterangannya, Dadang menjelaskan calon anggota diharuskan berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara. Lalu, peserta juga harus berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun saat mendaftar.

"Poin keenam itu berdomisili di wilayah Jawa Barat. Ketujuh, memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil serta berkelakuan tidak tercela. (Poin) Delapan harus memiliki kepedulian atau wawasan atau pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang penyiaran," tuturnya.

Selanjutnya, calon anggota tidak boleh terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Calon anggota juga harus bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif atau yudikatif, jika terpilih menjadi anggota KPID Provinsi Jabar.

Syarat selanjutnya yakni tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Calon anggota juga tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri atau Pegawai Swasta.

"Ke-13, tentunya tidak terkait dengan partai politik atau nonpartisan. Poin terakhir atau ke-14, seluruh peserta diharuskan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi," kata Dadang.

Tata Cara Pendaftaran Anggota KPID Jabar Tahun 2024-2027

Bagi detikers yang berniat mendaftar, ada sejumlah tata cara pendaftaran dan dokumen yang perlu diunggah. Kelengkapan administrasi dapat diunggah secara daring pada 31 Agustus 2024 sampai 1 Oktober 2024.

Pendaftar bisa mengakses laman https://jabarprov.go.id/, nantinya akan ada banner yang dapat diklik untuk mengarahkan pada pengunggahan hasil pemindaian dokumen. Simak berikut daftar dokumen yang harus diunggah:

1. Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat 2024-2027 yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Jawa Barat yang dilegalisir oleh pejabat berwenang

3. Ijazah pendidikan paling rendah S1 atau setara

4. Surat keterangan sehat jasmani

5. Surat keterangan sehat rohani dan jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah

6. Surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah

7. Surat Izin dari Pimpinan Instansi/Lembaga tempat bekerja bagi ASN, TNI maupun Polri yang ingin mendaftar

8. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat

9. Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena suatu putusan pidana dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi setempat

10. Pas foto berwarna berukuran 4Γ—6

11. Makalah tentang Visi dan Misi sebagai Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat

12. Riwayat Hidup ditandatangani dan bermaterai Rp10.000

13. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, ditandatangani dan bermaterai Rp10.000

14. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ditandatangani dan bermaterai Rp10.000

15. Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif ditandatangani dan bermaterai Rp10.000

16. Surat pernyataan bersedia berhenti sementara bagi ASN, TNI dan Polri ditandatangani dan bermaterai Rp10.000

17. Surat pernyataan bukan anggota partai politik (Non Partisan) ditandatangani dan bermaterai Rp10.000

Persyaratan dan kelengkapan administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat dapat diunduh melalui website Pemerintah Provinsi Jawa Barat https://jabarprov.go.id/ mulai 31 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB.

Berkas dokumen pendaftaran dapat diunggah kembali pada laman yang sama mulai 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Oktober 2024 di website Pemerintah Provinsi Jawa Barat https://jabarprov.go.id/ dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya. Semoga membantu!

(aau/yum)


Hide Ads