2 Nyawa Kurir Terenggut di Perlintasan Kereta Tanpa Palang di Sukabumi

Round-up

2 Nyawa Kurir Terenggut di Perlintasan Kereta Tanpa Palang di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 27 Agu 2024 09:00 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua)
Sukabumi -

Indera Lesmana (19) dan Burhan Maulana (24), tewas di lintasan kereta api saat tengah menjalankan tugasnya. Keduanya adalah kurir di salah satu perusahaan.

Mereka mengendarai sepeda motor dan tertemper Kereta Api (KA) Siliwangi jurusan Cianjur-Sukabumi. Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi menjadi lokasi maut menjemput keduanya.

Kecelakaan itu terjadi ketika ekor motor tersenggol oleh kereta api. Hal itu diceritakan oleh saksi mata, Opa Mustofa (58) yang mengatakan bahwa Indera dan Burhan kala itu berboncengan dari Jalan Amubawa Sasana menuju Jalan Babakan Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melintas di pelintasan tanpa palang pintu, tiba-tiba kereta menyambar bagian belakang motor hingga menyebabkan kedua korban terpental.

"Kejadiannya tadi motor lewat sana (Jalan Amubawa Sasana) ke sini (Jalan Babakan Bandung), sudah lewat motornya ternyata kereta kena buntut motor. Penumpang terpental 15 meter, yang bawa motor 5 meter," kata Opa kepada detikJabar di lokasi.

ADVERTISEMENT

Dia menduga, Indera dan Burhan tak mengetahui medan jalan. Terlebih, pelintasan kereta api tersebut kurang terlihat karena tertutup bangunan.

"Yang bawa motor bukan warga sini. Katanya orang Jampang. Mereka kerja di kantor shopee. Boncengan mungkin mau pulang," ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, Burhan yang berstatus mahasiswa dan hampir menyelesaikan studi sarjananya itu, langsung dinyatakan meninggal dunia. Sementara nyawa Indera coba diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.

Namun, di perjalanan kondisi Indera pun sudah cukup kritis sebab mengeluarkan darah dari hidung, mulut, dan kepala.

"Ada luka di muka. Yang satu masih sadar, masih bisa ditanya tapi terpatah-patah pengakuan warga pas di bawa ke rumah sakit tapi kondisinya drop. 45 menit kemudian keluarganya datang langsung diarahkan ke rumah sakit," kata dia.

Beberapa jam setelah kecelakaan, Indera Lesmana yang juga masih berstatus mahasiswa asal Desa Undrus Binangung, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi itu meninggal dunia. Saat kejadian, Indera diketahui membonceng Burhan.

Humas RSUD R Syamsudin SH, Phicco mengatakan, Indera sempat ditangani oleh rumah sakit. Indera tiba di IGD pada pukul 18.45 WIB, namun sudah dalam kondisi kritis.

"Kami sebelumnya menerima dua orang korban laka yang diantar oleh pihak kepolisian berjenis kelamin pria tuan I umur kurang lebih 19 tahun," kata Phicco saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/8/2024).

Pihak rumah sakit lantas memberikan tindakan medis. Namun sayangnya, nyawa Indera tak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.45 WIB.

"Korban inisial I dinyatakan meninggal pukul 21.45 WIB. Sedangkan untuk korban inisial B umur kurang lebih 24 tahun dalam kondisi meninggal dunia dan dibawa langsung ke ruang jenazah," ujarnya.

Sementara itu Ketua RW 01, Galang Putra Pratama menambahkan bahwa kondisi jalan tersebut cukup sepi. Kedua kurir itu diketahui bekerja di kantor shopee yang berada di wilayahnya namun bukan warga mereka.

"Kantornya di lingkungan kita. Ada klakson, tapi ketutup bangunan. Ibu-ibu juga sudah teriak kereta-kereta, tapi nggak tahu nggak kedengeran atau apa, pastinya kurang hafal medan," kata Galang.

Usai kejadian itu, dia meminta agar pihak PT KAI memperhatikan pelintasan tersebut untuk menghindari peristiwa serupa. "Di sini fasilitas perlintasan kereta juga kurang mumpuni, tidak ada palang. Dulu ada petugas yang jaga tapi sekarang tidak ada," sambungnya.

Kejadian itu kemudian mendapat respons dari Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi. Dia mengingatkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api," kata Ayep.

Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," ucapnya singkat.

(yum/yum)


Hide Ads