Syarat Minimal Jika Ingin Maju di Pilwalkot Bandung 2024

Syarat Minimal Jika Ingin Maju di Pilwalkot Bandung 2024

Bima Bagaskara - detikJabar
Minggu, 25 Agu 2024 12:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memastikan akan menjalankan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam PKPU itu, terdapat pasal yang mengakomodir putusan MK tersebut, salah satunya pasal 11 dimana kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus meraih suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti mengatakan, DPT Kota Bandung pada Pemilu 2024 mencapai 1.872.381. Dengan begitu, pasangan calon yang akan mendaftar untuk mengikuti Pilwalkot Bandung minimal mengantongi 94.816 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kota Bandung DPT Pemilu 1.872.381. Syarat Pencalonan 6,5%, total suara sah 1.458.701. Berarti syarat suara yaitu 94.816 suara," kata Wenti saat dihubungi detikJabar, Minggu (25/8/2024).

Menurut Wenti, syarat pendaftaran tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh partai politik di Kota Bandung. Adapun pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah melakukan rakor dengan beberapa instansi terkait dan partai politik untuk persiapan pendaftaran pencalonan," ujarnya.

Selain wajib memenuhi persyaratan administratif, bakal pasangan calon yang terdaftar juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan H+2 setelah pendaftaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin pada 31 Agustus - 1 September 2024.

"Setelah pendaftaran ada beberapa tahapan yang harus kita laksanakan. Baik verifikasi administrasi, dokumen pendaftaran maupun pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon," ucap Wenti.

"Pemeriksaan para bakal paslon ini meliputi pemeriksaan fisik, tes laboratorium, hingga pemeriksaan psikologis," imbuhnya.

Selain itu, bakal calon juga akan dites narkoba oleh BNN Kota Bandung. "Pemeriksaan narkoba itu akan dilakukan oleh BNN. Para calon kita harapkan mengikuti aturan yang ditetapkan," pungkasnya.

(bba/orb)


Hide Ads