Massa aksi demo masih bertahan di Tugu Adipura, Kota Sukabumi. Mereka bertahan meski langit sudah gelap. Pantauan di lapangan, ratusan mahasiswa masih berjejal di bundaran Tugu Adipura, Jumat (23/8/2024) pukul 18.54 WIB. Massa masih melakukan berbagai orasi hingga membakar ban dan water barrier.
Sejumlah aparat kepolisian pun masih berjaga di sekitar lokasi. Kendaraan pemecah massa atau water canon juga nampak berada di sekitar lokasi.
Diketahui, aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini di mana memang putusan MK akan dianulir oleh pihak DPR RI yang memang ini sebuah pembangkangan, indikasi pembangkangan oleh DPR RI terhadap putusan MK," kata Koordinator Aksi, Aris Gunawan kepada awak media.
"Kami menuntut kepada pimpinan DPRD Kota Sukabumi untuk hadir di titik Adipura, kita akan memberikan atau meminta kesepakatan bahwasanya suara kita, aspirasi kita disampaikan ke pimpinan pusat di DPR RI dan juga kepada Ketua KPU, implementasinya ini dijalankan oleh KPU sehingga kita harap pimpinan KPU Kota Sukabumi, pimpinan DPRD Kota Sukabumi bisa hadir di sini," sambungnya.
Dia mengatakan, meskipun DPR RI telah membatalkan Revisi UU Pilkada, namun masyarakat tak boleh lengah. Menurutnya, masih ada beberapa hari lagi menjelang pendaftaran kepala daerah dan tidak ada yang dapat menjamin kestabilan demokrasi.
"Kami akan terus kawal sampai putusan MK ini juga dipakai oleh KPU menjelang nanti pendaftaran karena beberapa hari lagi juga masuk pendaftaran tanggal 25-27 dan kita akan kawal. Kita sepakat negara ini sedang darurat pembajakan konstitusi, pembajakan hukum yang dilakukan oleh elit-elit partai politik di sana," ujarnya.
Ada beberapa hal yang menjadi sorotan mahasiswa dalam aksi hari ini. Mereka mendesak DPR RI untuk mencabut hasil rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dan membubarkan panitia kerja.
Mereka juga mendesak Bawaslu untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK. Kemudian menolak segala pembangkangan konstitusi.
"Mendesak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Mengingatkan kembali, jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan Putusan MK, maka kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit dan bersatu, melawan da menyelamatkan Indonesia dari rezim jahat yang mengancam hukum dan demokrasi serta masa depan bangsa dan negara kita," tutupnya.
(iqk/iqk)