Senyum Gibran Saat Ditanya Polemik RUU Pilkada

Senyum Gibran Saat Ditanya Polemik RUU Pilkada

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 22 Agu 2024 13:54 WIB
Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi Pasar Baru, Kota Bandung
Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi Pasar Baru, Kota Bandung (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak merespon saat ditanya soal polemik revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang akan disahkan oleh DPR RI.

Gibran diketahui melakukan kunjungan ke Pasar Baru, Kota Bandung pada Kamis (22/8/2024). Gibran datang bersama istrinya Selvi Ananda dan sejumlah influencer seperti Raffi Ahmad.

Pantauan detikJabar, Gibran datang di Pasar Baru sekitar pukul 11.30 WIB. Putra sulung Presiden Joko Widodo ini tampak mengenakan kemeja berwarna merah muda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan Gibran di Pasar Baru disambut riuh pedagang dan pengunjung. Mereka berebut meminta foto bersama. Gibran kemudian berkeliling di Pasar Baru dan meninjau sejumlah kios pedagang.

Usai berkeliling, awak media langsung menanyakan terkait revisi UU Pilkada yang akan disahkan DPR RI. Mendapat pertanyaan demikian, Gibran sama sekali tidak menanggapi.

ADVERTISEMENT

Gibran hanya tersenyum sembari terus berjalan menerobos kerumunan massa tanpa menjawab pertanyaan media. Dia kemudian keluar dari Pasar Baru dan langsung masuk ke dalam mobil.

Setelah dari Pasar Baru, Gibran dijadwalkan mengunjungi Rumah Makan Bu Imas sebelum nantinya melanjutkan kunjungan ke Alun-alun Bandung.

Untuk diketahui, revisi UU Pilkada yang disepakati Baleg DPR dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXVII/2024 dan tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK.

Adapun dalam revisi UU Pilkada itu, mengatur tentang batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pasal 7. Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga batas usia calon gubernur ditentukan ketika pelantikan calon terpilih, serta bertolak belakang dengan putusan MK.

DPR juga menyetujui bila ada perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara, partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Foto: Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi Pasar Baru, Kota Bandung (Bima Bagaskara)

(bba/yum)


Hide Ads