Kobaran Api Hanguskan Pakaian Barang Bukti Kejahatan Seksual di Ciamis

Kobaran Api Hanguskan Pakaian Barang Bukti Kejahatan Seksual di Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 08 Agu 2024 16:00 WIB
Ratusan lembar uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ratusan lembar uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Kobaran api menyala dari dua drum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Dalam drum tersebut terdapat sejumlah barang dari kasus pidana umum yang sengaja dibakar untuk dimusnahkan, Kamis (8/8/2024).

Barang yang dibakar itu mulai dari puluhan pakaian yang merupakan barang bukti kasus pencabulan atau Undang-undang perlindungan anak. Ada juga narkoba jenis ganja sabu sebanyak 10 gram dan ratusan lembar uang palsu dari berbagai pecahan dari 20 ribu sampai 100 ribu.

Rinciannya 55 lembar pecahan rupiah 100 ribu, 103 lembar pecahan 50 ribu dan 80 lembar pecahan 20 ribu. Jumlah total uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 283 lembar. Diketahui kasus uang palsu itu terjadi di wilayah Pangandaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu juga, ada barang bukti lainnya psikotropika berbagai jenis obat 3.000 butir yang dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan untuk barang bukti berupa ponsel, senjata tajam golok, obeng dan sejenisnya dihancurkan memakai gerinda besar dan palu.

Lalu barang bukti lain seperti minuman keras jenis ciu 12 botol ukuran 600 mililiter dibuang ke dalam drum. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 64 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah yang ditangani dari periode April sampai Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan barang bukti itu diikuti juga oleh Kapolres Ciamis, BNN Kabupaten Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Pengadilan Negeri Ciamis dan Pemkab Ciamis.

Kejari Ciamis Raden Sudaryono mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut bagian dari rangkaian penegakan hukum, tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 64 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah yang ditangani dari periode April sampai Juli 2024," ujar Raden Sudaryono.

Sudaryono menyebut pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan bersama Polres Ciamis, PN Ciamis, BNNK dan Pemkab Ciamis.

"Dimusnahkan ada yang diblender seperti obat-obatan. Ada senjata tajam yang digerinda. Uang palsu dan pakaian dimusnahkan bersama-sama dengan cara dibakar," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads