Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Batangan, Ini Aturan Lengkapnya

Video Kabar Nasional

Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Batangan, Ini Aturan Lengkapnya

Gusti Ramadhan A - detikJabar
Kamis, 01 Agu 2024 03:30 WIB
Bandung - Pemerintah melarang warga menjual rokok ketengan atau eceran per batang. Selain itu, warga juga dilarang menjual produk tembakau atau rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Simak selengkapnya di sini. (yum/yum)



Hide Ads