Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Simak selengkapnya di sini. (yum/yum)
Video Kabar Nasional
Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Batangan, Ini Aturan Lengkapnya
Kamis, 01 Agu 2024 03:30 WIB
Bandung - Pemerintah melarang warga menjual rokok ketengan atau eceran per batang. Selain itu, warga juga dilarang menjual produk tembakau atau rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan.