Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Simak selengkapnya di sini. (yum/yum)
Video Kabar Nasional
Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Batangan, Ini Aturan Lengkapnya
Kamis, 01 Agu 2024 03:30 WIB
Bandung - Pemerintah melarang warga menjual rokok ketengan atau eceran per batang. Selain itu, warga juga dilarang menjual produk tembakau atau rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
