Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung, diduga terjadi kecurangan. Hal itu dikeluhkan warga terdekat sekolah karena gagal masuk melalui jalur zonasi.
Dugaan kecurangan tersebut terendus saat sebanyak 18 calon siswa dari Desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, tidak masuk ke sekolah tersebut. Padahal belasan warga tersebut berjarak dekat dan memenuhi syarat administrasi.
Salah satu orang tua murid, Adang Safarjat (52) mengatakan anaknya gagal masuk ke sekolah tersebut. Setelah mencoba jalur zonasi dan jalur prestasi, anaknya tetap tidak bisa lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasanya untuk yang jalur zonasi katanya kurang. Tapi yang paling Selatan, RW 4 masuk, sedangkan itu lebih dari zona. Tapi yang jauh dari saya keterima," kata Adang, saat ditemui di kediamannya, Rabu (24/72024).
Adang mengaku tak mempermasalahkan jika anaknya gagal masuk jalur zonasi. Namun dirinya mempertanyakan beberapa anak yang berada di luar zonasi masih bisa masuk dan dierima.
"Tolong diutamakan warga di Desa Panyadap. Bangunan sekolah teh di lapang milik Desa Panyadap. Istilahnya mah warga juga pengen masuk ke sekolah itu, ada SMA negeri pas ada dipersulit," katanya.
Setelah itu, anaknya terpaksa harus bersekolah ke swasta. Sebagai orang tua, dirinya harus rela merogoh kocek lebih untuk bisa membiayai anaknya.
"Akhirnya sekarang sekolah ke SMK GPI Solokanjeruk. Sekolah Swasta. Mau gimana lagi, dari pada nggak sekolah," jelasnya.
Adanya aduan masyarakat tersebut, Pemerintahan Desa Panyadap pun turut menyerap aspirasi warga. Bahkan desa juga turut melakukan pengumpulan data terkait permasalahan tersebut.
![]() |
Sekretaris Desa Panyadap, Egi Yogaswara membenarkan adanya beberapa warganya yang tidak bisa masuk sekolah tersebut melalui jalur zonasi. Menurutnya dugaan kecurangan tersebut telah terjadi sejak 2023 silam.
"Tahun 2023 ada sekitar 42 peserta didik yang dinyatakan tidak lolos jalur zonasi. Kemudian saya mencoba berdialog, hasilnya sekolah bisa mengakomodir sebanyak 34 siswa. Sisanya 8 siswa tetap tidak lolos," kata Egi saat ditemui detikJabar, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya delapan siswa yang tidak diterima tersebut terpaksa harus bersekolah di sekolah swasta. Apalagi delapan siswa tersebut merupakan warga yang tidak mampu.
"Kami mencoba mengajukan somasi dan meminta kompensasi dari pihak sekolah terkait nasib delapan siswa yang tidak keterima, karena mereka harus sekolah di swasta dengan biaya yang kita tahu cukup tinggi," jelas Egi.
"Delapan itu sangat memprihatinkan keadaannya. Ada yang orang tuanya sebagai badut, berkostum badut, mencari belas kasihan dari kendaraan dari pelalulalang. Terus anaknya masuk ke swasta tidak fair. Ada juga yang yatim piatu dari kecilnya, bikin makanan sama neneknya," tambahnya.
Menurutnya pada tahun 2023 tersebut pihak desa kerap disalahkan oleh masyarakat. Pasalnya masyarakat menduga pihak desa terlibat dalam praktek pembuatan domisili.
"Jadi jika masuk jalur zonasi, setiap siswa harus menyertakan KK domisili, dan aturannya KK tersebut terbit paling singkat 1 tahun sebelum PPDB," bebernya.
Egi mengaku banyak menemukan calon peserta didik yang berdomisili di Desa Panyadap selama dua minggu. Namun siswa tersebut bisa diterima dalam jalur zonasi.
"Iya tahun lalu itu banyak yang dua minggu, satu hari dan lainnya, yang numpang KK. Si calon pendidik itu, numpang KK ke sini. Tiga hari jelang pendaftaran mereka numpang dan lolos. Saya lihat ini ada pelanggaran di situ dengan KK-nya. Kurang dari tiga hari saja bisa lolos," tegasnya.
Melihat pengalaman kasus tersebut, Egi dan pihak desa lainnya berinisiatif melakukan pendataan kepada warga yang bisa masuk SMAN 1 Majalaya pada PPDB tahun 2024. Hasilnya sebanyak 132 calon peserta didik berpotensial masuk SMA tersebut.
"Nah pas pengumunan kelulusan PPDB kemarin 19 Juni. Diumumkan sebanyak 198 siswa masuk jalur zonasi. Tapi dari catatan itu sebanyak 18 siswa dari Panyadap tidak masuk jalur zonasi dan 48 dinyatakan lulus jalur zonasi," bebernya.
"Namun kami curigai yang 48 ini tidak tercatat sebagai warga Desa Panyadap, ya setidaknya KK nya tidak 1 tahun sebagaimana ketentuan administratif PPDB jalur zonasi," lanjutnya.
Tidak mau disalahkan kembali, Egi mencoba melakukan pengecekan ke Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung. Akhirnya ditemukan sebanyak tiga peserta didik yang administrasinya kurang baik.
"Jadi rata-rata domisili di KK baru saat bulan Mei dan belum mencapai satu tahun," ucap Egi.
Egi mengungkapkan harga satu kursi yang diperjualbelikan oleh SMAN 1 Majalaya dengan harga jutaan hingga belasan juta. Hal tersebut diketahui dari warga yang terpaksa membayar demi menyekolahkan anaknya namun tetap gagal.
"Harga satu kursi sekitar dari Rp 5 juta hingga belasan juta rupiah. Jadi temen saya bilang udah bayar dengan nominal sekian, tapi tetap kalah dengan yang bayar lebih besar dan akhirnya mengkambinghitamkan kita yang sejatinya justru memperjuangkan hak warga yang secara administrasi lolos dan memenuhi syarat PPDB jalur zonasi," tuturnya.
Penjelasan Pihak SMAN 1 Majalaya
Humas SMAN 1 Majalaya, Lilis Kuraesim mengklaim proses PPDB telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi terkait proses melalui jalur zonasi.
"Kalau dalam proses penerimaan PPDB siswa baru ini secara online. itu yang Daftar nya bisa sama operator sekolah asal, atau juga bisa oleh mandiri atau oleh siswa itu sendiri. Karena mereka sudah diberikan akun dan password," kata Lilis, saat ditemui di kantornya, Rabu (24/7/2024).
Lilis menjelaskan jalur zonasi tahap pertama adalah jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Bahkan dirinya mengklaim terdpaat 60 calon peserta didik yang masuk dalam jalur tersebut.
"Padahal khusus jakur KETM hanya 59 orang," bebernya.
![]() |
Menurutnya peraturan jalur zonasi memiliki perbedaan pada tahun 2024. Salah satunya adalah calon peserta didik wajib melampirkan domisili KK minimal 1 tahun.
"Yang sekarang itu zonasi itu KK wajib 1 tahun, tidak berlaku yang namanya domisili, itu yang dilakukan. Sehingga ketika ada siswa yang mendaftar, yang upload data itu maka kita lihatnya itu dari dokumen khusus atau dokumen yang umum. Karena ada dokumen umum dan dokumen khsusus," tuturnya.
"Karena memang ketika ada KK yang kurang dari satu tahun, itu pasti tidak dan dari Awal juga diurungkan, karena memang tidak sesuai dengan aturan," tambahnya.
Lilis menepis kabar jika sekolahnya untuk melakukan dugaan kecurangan PPDB. Menururnya hal tersebut sudah terlihat saat proses pemberkasan secara online.
"Kalau kami, tegak lurus, kita prosedural dan juknis (Petunjuk Teknis) yang disampaikan oleh atas (pusat)," tegasnya.
Menurutnya siswa yang diterima melalui jalur zonasi atau KTEM sebanyak 396 orang. Kemudian slot untuk zonasi sebanyak 50 persen, dengan jumlahnya 198 orang.
"Kedua ada afirmasi pendidikan yang berkebutuhan khusus. Kemudian ada jalur perpindahan tugas, bagi orang tua, itu bisa pakai domisili. Kemudian jalur anak guru. Kemudian jalur prestasi 25 persen itu dibagi dua, ada yang jalur raport ada yang jalur kejuaraan. Zonasi 198 orang," kata Lilis.
Dia menambahkan siswa yang masuk ke sekolah tersebut tidak hanya dari Desa Panyadap. Kata dia, terdapat Desa Cibodas, Desa Bojong, dan Deza Sukamanah.
"Memang kalau alamat SMAN 1 Majalaya berlamat di Desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. SMA Majalaya itu, didaerah irisan, ada desa Panyadap, desa Bojong, dan masih banyak lain. Jadi ini memang bukan hak milik ini (Panyadap), karena ini sebetulnya daerah irisan," pungkasnya.
(orb/orb)