Bawaslu Usul Jumlah TPS di Pilkada Kota Sukabumi 2024 Ditambah

Bawaslu Usul Jumlah TPS di Pilkada Kota Sukabumi 2024 Ditambah

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 19 Jul 2024 01:45 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi TPS pemilu. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Sukabumi -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mengusulkan penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Diketahui, KPU menetapkan jumlah TPS di Kota Sukabumi untuk Pilkada sebanyak 523.

Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, M Aminuddin, berdasarkan hasil uji petik di lima kecamatan, jumlah kebutuhan TPS di Pilkada akan melibihi 523 titik. Usulan penambahan TPS itu mengacu pada UU nomor 10/2016 yang mengatur jumlah pemilih di TPS harus 600 orang.

"Jumlah pemilih berdasarkan Undang-undang ini jumlahnya 600, tetapi KPU juga harus memperhatikan soal DPTB dan DPK. Jangan sampai seperti Pemilu kemarin, kebutuhan DPTB dan DPK-nya tidak dihitung dan dicetak surat suara," kata Amin kepada awak media, Kamis (18/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dihitung per TPS jumlah pemilihnya 600 ditambah dptb dan dpk ini sudah lebih dari 600. Kemungkinan kehadiaran dari dua ini harus dihitung oleh KPU dari jumlah suarat suara sebesar 5 persen dari yang ada, berarti bertambah 30 pemilih atau suara," sambungnya.

Lebih lanjut, Bawaslu juga melihat adanya potensi masalah di lapangan mengenai teknis pelaksanaan Pilkada pada 27 November. Misalnya seperti antrean pemilih, pembatasan waktu dan dinamisnya aktivitas masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Meskipun diatur jam antrean, tapi masalahnya aktivitas masyarakat dinamis, sementara waktu terbatas dari pagi sampai pukul 12:00 WIB. Sisi teknis ini yang harus dipikirkan sebagai hak politiknya masyarakat," ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengaku sudah mendapatkan saran dari masyarakat termasuk dari Bawaslu Kota Sukabumi.

"Bawaslu kemarin menyampaikan beberapa lokasi yang tadi sama isunya. Sangat mungkin nanti setelah proses coklit ini finish atau selesai dilakukan, akan ada pemetaan ulang," kata Imam.

"Untuk wilayah-wilayah yang misalnya di wilayah RW sekian ini dekat tapi di RW yang lain itu terlalu jauh kemungkinan kita juga akan mengupayakan penyesuaian lokasi," tambahnya.

Secara aturan, KPU disebut memiliki wewenang untuk melakukan perubahan atau penambahan. "Jika memang diperlukan jumlah kemungkinan akan bertambah, namun memang tidak signifikan penambahannya," tutupnya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads