Kejati Jabar Kebut Pelimpahan Berkas Arsan Latif

Kejati Jabar Kebut Pelimpahan Berkas Arsan Latif

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 16 Jul 2024 09:40 WIB
Arsan Latif resmi di tahan dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Arsan Latif resmi di tahan dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif resmi ditahan Kejati Jabar. Ia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Setelah ditahan, Kejati Jabar kini sedang mengebut pelimpahan berkas Arsan Latif supaya bisa segera disidangkan di pengadilan. Arsan Latif pun telah ditahan bersama 3 tersangka lainnya yaitu Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, seorang ASN berinisial M dan seorang pihak swasta berinisial AN.

"Untuk tiga tersangka yang lain sudah kami lakukan penahanan, segera akan kami limpahkan berbarengan nanti bertiga. Kami usahakan untuk berkas AL segera kami percepat agar segera bisa dilimpahkan dengan tiga tersangka yang lain," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, Selasa (16/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsan Latif jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya mengatakan, saat ini jumlah kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi yang menjerat Arsan Latif sedang didalami.

"Untuk nominal sedang kami lakukan pendalaman, belum bisa kami rilis. Untuk pastinya nanti akan kami sampaikan di persidangan. Yang pasti yang bersangkutan telah menerima beberapa aliran dana dari tersangka yang lain," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan. Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.

Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"(Peran Arsan Latif) dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," kata Cahya, Rabu (5/6/2024).

Atas perannya, Arsan Latif ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarga Pj Bupati Bandung Barat itu. Kata Cahya, uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan.

"Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah," paparnya.

Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ral/yum)


Hide Ads