Calon Pengantin di Ciamis Bakal Diwajibkan Setor Tunas Kelapa ke KUA

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 11 Jul 2024 17:00 WIB
Kantor KUA Ciamis di Jalan Ahmad Yani Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis -

Para calon pengantin di Kabupaten Ciamis yang akan melangsungkan pernikahan harus menyetorkan 1 kitri atau tunas kelapa ke kantor urusan agama (KUA) masing-masing saat mendaftar.

Imbauan tersebut atas usulan Pemkab Ciamis kepada Kemenag Ciamis pada saat rapat Koordinasi beberapa waktu lalu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala KUA Ciamis Jamaludin Malik.

KUA Ciamis menyambut baik usulan tersebut, selama itu hal positif dan bermanfaat. Namun saat ini regulasi tersebut baru imbauan dan belum mengikat. Pihaknya saat ini menunggu edaran resmi dari Pemkab Ciamis terkait calon pengantin menyetorkan 1 kitri ketika akan menikah.

"Untuk sekarang wacana itu masih dalam sosialisasi. Kami menunggu surat resminya dari Pemkab Ciamis kemudian kami tindaklanjuti," ujar Jamaludin saat ditemui detikJabar di kantornya, Kamis (11/7/2024).

Jamaludin menjelaskan, imbauan pengantin setor 1 kitri tersebut sebagai upaya penghijauan. Membangkitkan kembali Ciamis sebagai daerah penghasil kelapa.

Diketahui, dulu Ciamis memiliki pabrik minyak kelapa terbesar bernama Gwan Hien. Pabrik itu memasok minyak kelapa ke berbagai daerah. Kelapanya berasal dari daerah sendiri yakni Ciamis.

"Ya intinya akan membangkitkan kembali. Kalau kami dari KAU kalau ada dasarnya tentu siap dilaksanakan. Menginginkan generasi milenial itu tau bahwa Ciamis adalah penghasil kelapa. Ciri khas Ciamis kan Galendo itu dari kelapa," kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin, kalau pun tidak ada kitri misalnya, calon pengantin dapat menggantinya dengan bibit pohon lain yang bermanfaat seperti buah-buahan.

"Yang penting dalam rangka penghijauan Ciamis, bibit buah-buahan juga bermanfaat di kebun juga kan banyak," ungkapnya.

Untuk mekanismenya, terkait pohon kitri tersebut akan ditanam atau dikumpulkan di mana masih dalam pembahasan. Bisa saja kitri itu ditampung di KUA masing-masing, kemudian setiap sebulan sekali disebar ke desa-desa untuk di tanam. Atau bisa juga langsung dikumpulkan di desanya asal calon pengantin tersebut.

"Bisa dikumpulkan sementara di sini atau di desa asal calon pengantin. Karena kan kalau di KUA kemungkinan tempat tidak cukup. Dalam 1 tahun di KUA Ciamis rata-rata pernikahan mencapai 900 peristiwa. Jadi harus kerja sama dengan kecamatan dan desa," tuturnya.

Diketahui, kebijakan calon pengantin menyetor 1 kitri tersebut pernah diberlakukan pada masa Bupati Galuh RAA Kusumadingrat tahun 1839-1886.

Pada masa itu, itu RAA Kusumadiningrat atau Kanjeng Prebu mewajibkan setiap rakyat Galuh yang akan menikah atau calon pengantin wajib menyerahkan dua tunas kelapa dan dua lembar tikar saat seserahan.

Tunas kelapa tersebut wajib ditanam dan dipelihara sampai tumbuh. Sedangkan dua tikar diserahkan ke masjid. Atas kebijakan Kanjeng Prebu, Ciamis atau Galuh menjadi daerah sentra kelapa.



Simak Video "Video: Kondisi Puluhan Rumah di Ciamis Rusak gegara Pergerakan Tanah"

(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork