Batas waktu bagi ASN yang maju di Pilkada serentak 2024 untuk mundur dari jabatannya tinggal menghitung hari. Namun, hingga saat ini, belum ada ASN di Jawa Barat yang memproses pengunduran diri.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon yang akan maju di Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Sementara menurut surat edaran Mendagri, ASN yang ingin maju di Pilkada harus mengundurkan diri minimal 40 hari sebelum pendaftaran.
Itu artinya, tenggat waktu bagi ASN yang punya niat maju Pilkada untuk mundur dari jabatannya akan jatuh tempo pada 18 Juli 2024 mendatang. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan belum ada satupun ASN yang mengajukan pengunduran diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum, masih menunggu nanti kami informasikan," kata Herman, Rabu (10/7/2024).
Di Jabar sendiri, sejumlah ASN dikabarkan akan maju di Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang. Salah ASN yang dikabarkan maju adalah Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi.
Namun Herman menyebut, Agus yang sebelumnya menjabat Sekda Kota Cirebon itu membantah akan maju di Pilkada. Dia memastikan, Agus akan berkonsentrasi di birokrasi.
"Kemarin saya ngobrol, kata Pak (Pj) Wali Kota (Agus Mulyadi) akan konsentrasi di birokrasi," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Jabar meminta seluruh ASN yang punya niat maju Pilkada serentak 2024 untuk mundur dari jabatannya. Hal itu dilakukan demi menjaga netralitas dan integritas ASN di Jabar.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi mengatakan, pada Pilkada serentak yang digelar 27 November nanti, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN.
Karena itu, Sidkon meminta ASN untuk mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada. Meski dibolehkan cuti, namun Sidkon mengharapkan ASN mundur karena hal itu dinilai lebih adil.
"Karena (kalau) hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan," ucap Sidkon dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
(bba/iqk)