Dear Wargi Bandung, Simak Tata Cara Bikin NIB Gratis Berikut

Bewara

Dear Wargi Bandung, Simak Tata Cara Bikin NIB Gratis Berikut

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Selasa, 02 Jul 2024 18:00 WIB
Pembuatan NIB gratis di Bandung.
Pembuatan NIB gratis di Bandung. Foto: Istimewa
Bandung -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menyediakan fasilitas layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis. Salah satunya yakni dengan usaha jemput bola melalui Mobil Sakedap (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan).

Besok Rabu (3/7/2024), layanan Mobil Sakedap ada di wilayah Bandung Kulon. Tepatnya di Kantor Kecamatan Bandung Kulon JI. Holis No.210/191 A. Layanan akan berlangsung sejak pukul 09.00-14.00 WIB.

Ketua Tim Penyelenggaraan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bandung, Dicky Surya Lora mengatakan program ini menjangkau sampai ke 30 Kecamatan di Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sakedap terdiri dari 2 jenis layanan yaitu drivethru berlokasi di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Ahmad Yani dan mobil layanan keliling. Dalam layanan keliling turut memberikan pelayanan dr Dinkes Kota Bandung (PIRT), Kemenag Kota Bandung (Sertifikasi Halal), serta Kadin Kota Bandung untuk konsultasi pengembangan berusaha," kata Dicky pada detikJabar, Selasa (2/7/2024).

Sekadar diketahui, kepengurusan NIB menjadi penting sebagai identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS, yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya.

ADVERTISEMENT

Mobil layanan Sakedap bahkan juga menjangkau ke pasar tradisional, sentra industri, serta permintaan dari asosiasi atau kelompok pelaku usaha masyarakat. Permintaan tersebut bisa diajukan melalui surat ke DPMPTSP Kota Bandung.

"Sakedap melayani seluruh pelaku usaha perseorangan dengan Resiko Rendah melalui oss.go.id. Tujuannya, Sakedap ini agar memberikan kemudahan dan menjangkau para pelaku usaha perseorangan UMK dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)," ucap Dicky.

Dicky mengungkap, masyarakat bisa mengurus NIB secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Ada beberapa hal yang perlu dibawa oleh wargi Bandung, namun Dicky mengungkap tidak ada syarat atau batasan khusus dalam usaha yang hendak diurus.

"Tidak ada batasan. Cukup membawa KTP itu kan minimal usia 17 Tahun. Membawa HP dengan kuota, whatsapp, dan email yang aktif, NPWP, serta foto kegiatan usaha," kata Dicky.

Layanan Sakedap dapat dimanfaatkan untuk membuat usaha milik Pelaku UMK Perorangan menjadi legal. Syarat selanjutnya yakni wargi Bandung wajib hadir dalam pelayanan konsultasi dan sertifikasi Halal Layanan PIRT. Jika detikers berminat, bisa pantau terus jadwal mobil Sakedap di instagram @bdg.izin dan hubungi nomor 08112075999.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads