Gunung Tertinggi di Korea Selatan Rusak gegara Mie Instan

Kabar Internasional

Gunung Tertinggi di Korea Selatan Rusak gegara Mie Instan

Tim detikTravel - detikJabar
Senin, 01 Jul 2024 21:30 WIB
Hallasan æŧĸæ‹åąą Jeju Island Korea
Gunung Halla (Foto: Getty Images/iStockphoto/july7th)
Korea -

Gunung tertinggi di Korea Selatan, Halla menghadapi masalah kerusakan lingkungan yang serius. Penyebabnya mengejutkan, yakni mie instan!

Mengutip detikTravel dari CNN Internasional, Kantor Taman Nasional Gunung Halla kerepotan karena ulah pendaki yang membuang kuah mie atau ramyun ke gunung dan sungai.

"Kuah mie instan mengandung banyak garam, jadi membuangnya di sepanjang aliran air lembah membuat serangga air tidak mungkin hidup di air karena terkontaminasi," tulis Kantor Taman Nasional dalam postingan Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Jeju dilaporkan telah mengambil tindakan keras pada 25 Juni lalu. Ini menyusul keluhan berulang kali dari penduduk setempat mengenai perilaku wisatawan di pulau tersebut.

Pengunjung akan didenda jika membuang sampah sembarangan, buang air kecil di area publik, dan merokok di kawasan terlarang. Gunung Halla memiliki tinggi 1.947 MDPL, menjadikannya gunung tertinggi di Korea Selatan dan menjadi lokasi tujuan berlibur di Pulau Jeju.

ADVERTISEMENT

Membawa ramyun atau mie instan dalam cup merupakan tren bagi para pendaki di Korea Selatan. Saat ini sudah terlihat, spanduk-spanduk yang dipasang di sekeliling gunung yang mengimbau para pendaki untuk melestarikan kebersihan Gunung Halla.

Top of Halla mountain at summer, Jeju, South Korea.Top of Halla mountain at summer, Jeju, South Korea. Foto: Getty Images/iStockphoto/hoyaphoto

Para pendaki juga diimbau untuk hanya menggunakan setengah dari sup instan dan air. Sementara itu, merokok, meninggalkan makanan, sampah, masuk tanpa izin, dan minum juga dilarang di lokasi tersebut.

Bagi yang melanggar peraturan dapat menghadapi hukuman hingga 2 juta won atau sekitar Rp 22 juta. Bagi mereka yang menyeberang jalan sembarangan akan diberi denda 20.000 won (Rp 237 ribu), dan untuk menyeberang saat lampu merah dikenakan denda hingga 60.000 won (Rp 712 ribu).

Gunung Halla adalah bagian dari situs warisan Pulau Vulkanik Jeju dan Tabung Lava yang terdaftar di UNESCO. Tahun lalu, 923.680 orang mengunjungi gunung tersebut, menurut statistik pemerintah.

Artikel ini telah tayang di detikTravel. Baca selengkapnya di sini.

(yum/yum)


Hide Ads