Pencemaran Sungai Citarum di wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat membetot perhatian masyarakat. Di tengah konsentrasi pemerintah menggeber program Citarum Harum, pencemaran karena buang sampah sembarangan masih saja terjadi.
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat bahkan mewanti-wanti sungai di Bandung Raya bisa dipenuhi sampah jika kebiasaan buruk itu tidak diubah. Sebab hal itu diperparah dengan semakin penuhnya TPK Sarimukti yang kini sudah sangat overload.
"Sarimukti sudah 800 persen overload," kata Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtiyas, Rabu (12/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPK Sarimukti merupakan rumah terakhir bagi sampah-sampah yang berasal dari Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi). Saat ini kondisi TPK Sarimukti sangat memprihatinkan dan disebut sudah mencapai batasnya.
Prima menuturkan, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk mengakali agar TPK Sarimukti tetap bisa digunakan untuk menampung sampah dari Bandung Raya sembari menunggu pembangunan TPPAS Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung selesai.
"Kita sedang tata zona 2, habis itu zona 3 dan sesudah itu perluasan 63 hektare mau kita bangun. Ini kita harus benar-benar memaksimalkan karena sebentar lagi ada penandatanganan Legok Nangka. Legok Nangka itu baru 2028 dan Sarimukti kalau nggak bisa sampai 2028 mau kemana (sampah) Bandung Raya," tuturnya.
Di tengah persoalan sampah yang kian merepotkan itu, Prima mengakui jika masyarakat belum teredukasi dengan baik terkait pentingnya memilah sampah di rumah. Jika hal itu terus terjadi, Prima menyebut bukan tidak mungkin sungai-sungai di Bandung Raya penuh akan sampah nantinya .
"Jadi memang edukasi ke masyarakat belum terlihat sampai terjadi kayak gini. Nanti ujungnya kalau Sarimukti nggak bisa terima sampah, mau kaya gimana, bakal banyak sungai kaya gini semua," tegasnya.
Karenanya, dia meminta perhatian serius kepala daerah di Bandung Raya untuk menekankan pengolahan sampah secara mandiri oleh masyarakat. Menurutnya hanya 30 persen saja sampah dari TPS yang bisa dibuang ke TPK Sarimukti.
"Kabupaten kota di Bandung Raya itu harus komitmen pada kebijakan strategi daerah yang sudah ditandatangani, jadi gak boleh sebenarnya masuk ke kami (Sarimukti) 70 persen, hanya 30 yang ditangani. Organik sudah nggak boleh di Sarimukti kita buat aturan," pungkasnya.
(bba/mso)