Usman (20) tewas diduga usai tergiling mesin penghalus batubara di pabrik tempatnya bekerja di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa itu memancing reaksi dari organisasi buruh dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Nendar Supriyatna, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi mengecam peristiwa tersebut. Nendar juga mempertanyakan standar K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perusahaan tempat korban bekerja.
"Terkait adanya kecelakaan kerja yang sampai menimbulkan korban jiwa, saya sebagai aktivis buruh di Sukabumi sangat menyayangkan bahkan mengecamnya. Karena investasi tidak harus sampai mengorbankan nyawa. Mengingat, sistem kerja telah diatur dalam perundangan di negara ini, termasuk yang berkaitan dengan K3," kata Nendar kepada detikJabar, Selasa (11/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nendar juga meminta pmeintah khususnya di bidang Pengawas Ketenagakerjaan untuk megecek ke lokasi dan memeriksa pihak perusahaan terait jaminan apa saja yang sudah diberikan perusahaan kepada para pekerjanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Pengawas ketenagakerjaan wajib turun serta diharapkan dapat mengusut tuntas melalui PPNS-nya. Apakah korban maupun tenaga kerja lainnya ini didaftarkan atau tidak dalam program BPJS ketenagakerjaan, jika tidak maka perusahaan wajib memberikan santunan sebesar 48 kali gaji," tegas Nendar.
"Selanjutnya jika ada dugaan unsur lain yang menyebabkan hilangnya nyawa buruh itu maka kita berharap hal tersebut juga di usut tuntas," sambungnya menambahkan.
Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan peristiwa serupa pernah terjadi di Kecamatan Parungkuda. Pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus-kasus semacam itu adalah Pengawas Ketenagakerjaan.
"Ini kedua kali nya setelah di perusahaan makanan tempo hari di Parungkuda, Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan harus bertanggung jawab untuk pelaksanaan dan pengawasan K3 di perusahaan tersebut," kata Hera.
Ketika pengawasan tersebut tidak berjalan maka kata Hera, pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab dalam persoalan K3. "Jika tidak jalan maka ini menjadi kelalaian Dinas Pengawas Ketenagakerjaan di bidang K3, tetapi jika K3 nya berjalan perlu di cari penyebabnya sehingga tidak terjadi lagi hal serupa di perusahaan yang lain" pungkas Hera.
(sya/sud)