Berkurban menjadi salah satu ibadah yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Hukum melaksanakan kurban yaitu sunnah muakad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan untuk berkurban.
Allah SWT telah mensyariatkan bagi umat Islam untuk melaksanakan kurban melalui firman-Nya dalam surah Al-Kautsar ayat 1-3,
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."
Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban. Berikut haditsnya,
عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)
Artinya: "Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Keutamaan Berkurban
Tentunya setiap ibadah terdapat keutamaan termasuk berkurban. Dikatakan dalam sebuah hadits, kurban termasuk amalan yang lebih dicintai Allah SWT.
مَا عَمِلَ أَدَمِيٌّ مِنْ عَمَلِ يَوْمِ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ أَهْرَاقِ الدَّامِ. إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَا فِهَا وَ إِنَّ الدَّامَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانِ قَبْلَ أَنْ يَقَعُ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوْا بِهَا نَفْسًا
Artinya: "Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban." (HR al-Hakim, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)
At-Tirmidzi mengatakan kualitas hadits tersebut hasan ghariib.
Ciri Hewan yang Tak Boleh Dijadikan Kurban
Dilansir dari NU Online, dikutip dari tulisan berjudul Ketentuan-Ketentuan dalam Qurban NU Online: Ketentuan-Ketentuan dalam-Qurban, terdapat 6 ciri hewan yang tak boleh dijadikan kurban.
- Hewan yang buta salah satu matanya
- Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat
- Hewan yang sakit seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak
- Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya, sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
Syarat Hewan Kurban
Sementara itu, ada beberapa syarat pula untuk hewan yang bisa dijadikan kurban, diantaranya.
1. Harus hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
2. Mencapai usia minimal yang telah ditetapkan oleh syariat. Unta minimal berumur 5 tahun. Sapi minimal 2 tahun. Domba usia 1 tahun atau 6 bulan apabila kesulitan mendapatkan domba berumur 1 tahun. Kambing minimal berumur 1 tahun.
3. Sehat, tidak cacat, tidak berpenyakit.