Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen sah yang menunjukkan identitas kendaraan bermotor berdasarkan kepemilikannya. Sesuai dengan pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK wajib dibawa setiap kali berkendara.
Jika STNK hilang atau rusak, detikers tidak perlu panik. Berikut panduan lengkap mengurus laporan kehilangan dan permohonan penggantian STNK, yang dihimpun dari laman resmi polri.go.id.
Syarat Mengurus STNK Hilang atau Rusak
Penggantian STNK hilang atau rusak dilakukan sesuai dengan pasal 60 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Berikut persyaratannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mengisi formulir permohonan di SAMSAT tempat penerbitan STNK
- Melampirkan tanda bukti identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan
- Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
- Melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari POLRI
- Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Melampirkan STNK yang rusak
Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak
- Melakukan cek fisik kendaraan di SAMSAT dan fotokopi hasilnya
- Isi formulir permohonan pergantian STNK
- Lakukan pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat
- Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket samsat dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan
- Melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (jika belum dibayarkan)
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
- Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Biaya Pergantian STNK Hilang atau Rusak
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp100.000
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp200.000
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa mengurus penggantian STNK yang hilang atau rusak dengan mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan terpenuhi untuk memperlancar proses pengurusan.