Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berfungsi sebagai bukti legalitas pengendara. Kehilangan atau kerusakan SIM bisa terjadi pada siapa saja, namun proses pengurusannya tidak perlu dikhawatirkan karena relatif cepat dan mudah.
2 Hal Sebelum Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Sebelum mengurus SIM yang hilang atau rusak, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dilansir dari instagram simrestabesbdg1:
- Masa Berlaku SIM: Pastikan SIM yang hilang atau rusak masih aktif.
- Biaya Pengurusan: Biaya pengurusan SIM hilang atau rusak sama dengan biaya perpanjangan atau pembuatan SIM baru.
Biaya Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Berikut adalah biaya yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang atau rusak:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Syarat dan Prosedur Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Berikut langkah-langkah mengurus SIM hilang atau rusak:
1. Menyiapkan Dokumen Penting:
- Surat kehilangan dari polres/polsek terdekat
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
2. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Terdekat:
3. Ambil dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
4. Serahkan semua dokumen dan formulir kepada petugas untuk pengecekan.
5. Lakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.
6. Tunggu SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.
Itulah syarat dan cara urus SIM yang hilang atau rusak, termasuk biayanya. Jangan khawatir selama pelayanan, detikers akan dibantu oleh petugas terkait.