Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyebut bakal membatasi kegiatan studi tur di kotanya. Hal ini dipastikan usai adanya edaran aturan pelaksanaan studi tur oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
"Kita akan merujuk surat dari Pak Gubernur ya, karena ternyata memang di surat itu disampaikan bahwa studi tur itu harus ada pemberitahuan kepada Disdik. Walaupun sebetulnya ini juga biasa dilakukan oleh sekolah-sekolah, tapi surat gubernur itu menjadi rujukan kita. Jadi akan dibatasi ya," ucap Hikmat di Balai Kota Bandung, Senin (13/5/2024).
Hikmat menyebut studi tur tidak perlu dilakukan dalam jarak yang berjauhan. Selain itu, pihaknya juga memerintahkan tiap sekolah untuk memastikan pihak jasa transportasi yang disewa dapat membuktikan kelaikan kendaraannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak harus serta-merta mengikuti studi tur yang berjauhan. Apalagi jika dari aspek teknis kendaraannya tidak bagus. Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yakni sekolah bisa menghubungi pengguna jasa itu. Kendaraannya harus baik, semuanya harus baik. Harus dicek semua itu," pesan Hikmat.
Namun terkait detail pembatasan agenda studi tur di Kota Bandung, Hikmat tak memperincinya. Ia menegaskan bahwa sesuai surat edaran Pj Gubernur, jika memang perjanjian studi tur luar kota sudah terlanjur dan tidak bisa dibatalkan, maka sekolah bisa tetap melanjutkan dengan catatan melakukan pengawasan uji kendaraan yang digunakan.
"Kalau studi tur hanya tetap di dalam Kota Bandung itu kan outing class namanya. Outing class itu kan bisa dimana saja, komparasi ke sekolah-sekolah yang lain. Sebetulnya kita juga suka menerima studi tour dari luar gitu ya. Nggak masalah saya pikir kalau orang luar datang studi tur ke sini. Tapi sekarang dengan surat Gubernur itu, kita akan batasi semuanya. Bukan tidak diperlukan, tapi dibatasi ya," ucap dia.
Seperti diketahui, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meminta tiap sekolah memperhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan untuk studi tur. Kepala satuan pendidikan diminta memperhatikan sejumlah aspek sebelum melaksanakan study tour yang meliputi aspek kegiatan, keselamatan, dan aspek keterbukaan.
"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Bey dalam surat edaran.
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," ujarnya.
Selain itu, Bey menekankan kepada setiap sekolah untuk memperhatikan aspek keselamatan, salah satunya memastikan kelayakan bus yang akan digunakan untuk study tour. Lebih lanjut, dia menginginkan agar seluruh kegiatan study tour untuk dilaporkan ke dinas pendidikan.
Surat edaran ini dikeluarkan pasca tragedi kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Sabtu (11/5/2024) malam.
(aau/dir)