Jelang Penutupan, Jalur Perseorangan Pilgub Jabar Belum Ada Pendaftar

Jelang Penutupan, Jalur Perseorangan Pilgub Jabar Belum Ada Pendaftar

Bima Bagaskara - detikJabar
Minggu, 12 Mei 2024 21:15 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Foto: Ilustrasi Pilgub Jabar. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Bandung -

Pendaftar pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dari jalur perseorangan atau independen sepi peminat. Jelang penutupan pendaftaran, belum satupun pendaftar yang menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Jabar.

Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro mengatakan, hingga Minggu (12/5/2024) pukul 19.00 WIB, belum ada satupun pendaftar untuk pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan.

"Sampe jam ini belum ada kang," kata Adie saat dikonfirmasi detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan perseorangan dilakukan mulai 8-12 Mei 2024. Hingga penutupan pukul 00.00 WIB nanti, Adie menyebut tidak belum informasi adanya pihak yang akan mendaftar.

"Belum ada (informasi)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jika tidak ada satupun pendaftar untuk jalur perseorangan ini, Adie menyebut KPU Jabar bakal membuat berita acara dan keterangan resmi. "Tetap kita akan buat BA (berita acara) dan rilis," ujarnya.

Di Pilgub Jabar 2024 ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan berdasarkan UU 10 Tahun 2016, harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir minimal.

Adapun syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, harus memenuhi dukungan 6,5 persen dari total DPT terakhir yakni 35.714.901 pemilih dan tersebar di 14 kabupaten/kota.

"Untuk di Jabar dengan menggunakan 6,5 persen dari DPT terakhir, itu 2.321.469 dukungan tersebar di 14 kabupaten kota di Jabar," kata Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni belum lama ini.

Menurutnya syarat dukungan itu harus dipenuhi para pasangan bakal calon. Selain itu, mereka juga harus memenuhi persyaratan lainnya untuk kemudian ditetapkan sebagai calon pada tahapan berikutnya.

"Kalau jalur perseorangan masih dalam bentuk dukungan, prosesnya dari bakal calon ke calon. Baru proses pencalonan nanti ke syarat pencalonan. Administrasi dukungan dalam bentuk KTP dan KK," jelasnya.

"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024," pungkasnya.

(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads