Turis Ini Terancam Penjara Belasan Tahun gegara Barang Bawaan

Kabar Internasional

Turis Ini Terancam Penjara Belasan Tahun gegara Barang Bawaan

bonauli - detikJabar
Selasa, 30 Apr 2024 11:00 WIB
Ilustrasi persiapan liburan.
Ilustrasi barang perlengkapan liburan. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Nasib sial bisa dialami siapa saja dan kapan saja. Bahkan, kesialan bisa didapatkan saat seseorang liburan.

Hal itu dialami seorang turis asal Amerika Serikat (AS). Ia bahkan sampai harus menghadapi tuntutan dipenjara belasan tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikTravel dari UNILAD, turis AS itu adalah Ryan Watson. Bersama keluarga, dia berlibur di Turks dan Caicos, sebuah kepulauan di Bahamas yang masuk dalam wilayah pemerintahan Inggris.

Liburan mereka sangat indah sampai akhir, sampai tibalah saatnya mereka pulang. Mereka berkemas dan berangkat ke bandara tanpa ada masalah.

ADVERTISEMENT

Bencana itu muncul ketika mereka melewati pengecekan barang. Transportation Security Administration (TSA) melihat ada barang ilegal, senjata api.

TSA menemukan bahwa tas Watson berisi senpi beserta amunisinya. Barang-barang ini adalah ilegal di Turks dan Caicos.

Barang-barang itu memang benar milik Watson, rupanya ia lupa mengeluarkannya tas kecil berisi senpi dan amunisinya dari liburan sebelumnya.

"Saya mengenali amunisi itu dan berpikir, 'sungguh kesalahan yang bodoh. Saya tidak tahu kalau itu ada di sana'," kata Watson.

Setelah pengecekan, Ryan dan istrinya, Valerie ditangkap dan dipenjara selama beberapa hari. Istrinya kemudian dilepaskan usai 11 hari dengan tuduhan yang dibatalkan.

Namun tidak dengan Ryan. Ia akan diadili secara pidana dan bisa dipenjara hingga 12 tahun.

"Ketika saya mendengarnya, saya langsung ketakutan. Kami tidak bisa dipenjara selama 12 tahun, kami punya anak di rumah," ujar dia.

Valerie berkata bahwa mereka ingat betul hanya mengemas celana pendek dan sendal jepit. Ia tidak ingat sama sekali soal amunisi dan senpi.

Undang-undang yang berlaku di Turks dan Caicos soal senjata dan amunsi baru saja diperbarui pada tahun 2022, pelaku akan diberi hukuman 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di detikTravel dengan judul Salah Bawa Barang Saat Liburan, Turis Terancam Penjara 12 Tahun

(bnl/orb)


Hide Ads