Kobaran api membakar ratusan bungkus berisi rokok ilegal yang disita oleh Satpol PP Kota Cimahi. Sisanya bakal dimusnahkan dengan cara dihancurkan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Cibeber.
Total ada sebanyak 1.324.940 batang rokok ilegal berbagai merek yang disita dan dimusnahkan. Jutaan batang rokok ilegal itu didapat dari merazia warung-warung di wilayah Kota Cimahi.
"Jadi ini dikumpulkan selama 3 bulan, disita dari berbagai warung. Kita simbolis ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian sisanya akan dimusnahkan di TPST kita ya," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi saat ditemui, Senin (29/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika diperkirakan, nilai barang rokok ilegal sebanyak 1,3 juta lebih batang itu mencapai Rp1,6 miliar. Sementara penjualan rokok ilegal di Kota Cimahi, diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta.
"Perkiraan kerugian karena peredaran dan konsumsi rokok ilegal ini, sekitar Rp885 juta. Memang permintaan roko ilegal di Cimahi ini cukup tinggi, banyak yang mengonsumsinya," kata Dicky.
Kerugian negara yang bisa terselamatkan dari razia rokok ilegal ini, kata Dicky, bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang semestinya. Mulai dari masuk ke kas negara, hingga kesejahteraan masyarakat.
"Pendapatan cukai ini, alokasinya 40 persen dikembalikan ke kesehatan, lalu 10 persen untuk pengamanan, dan 50 persen itu diberikan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi kita harus menyelamatkan kerugian negara supaya pendapatannya bisa teralokasi dengan baik," kata Dicky.
Dicky mengatakan terus mengupayakan penertiban rokok ilegal. Termasuk mengawasi cars penjualan dengan tatap muka antara pembeli dan penjualnya menghindari kecurigaan petugas.
"Justru karena banyak permintaan, makanya banyak penjualan (rokok ilegal). Nah metode penjualan ini kan memang berkembang, maklum mereka banyak cara menjual barang ini. Kita tunggu laporan masyarakat dan pemantauan," kata Dicky.
Sementara untuk para penjual yang sudah terjaring razia, ia menyebut bakal memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera.
"Kita terus lakukan penertiban dan razia ini, kita berikan syok terapi kemudian sanksi tipiring untuk para penjualnya supaya tidak menjual lagi barang tanpa cukai ini," ujar Dicky.
(dir/dir)