Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
"Memang perseorangan itu kan, di tahapan pencalonan nanti duluan, karena dia untuk dapat semacam rekomendasi dalam bentuk formulir, untuk dapat formulir ada syarat minimal 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir ya," kata Ummi, Kamis (25/4/2024).
Untuk di Jabar, dari jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 35.714.901 pemilih, telah ditetapkan batas minimal dukungan bagi calon perseorangan yakni 2,3 juta dukungan dan tersebar di 14 kabupaten/kota.
"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024 sebanyak 2.321.469 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 14 Kabupaten/Kota," ujar Ummi.
"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024," lanjutnya.
Baca juga: Geliat Jelang Pilkada di Kabupaten Sukabumi |
Ummi juga mengungkapkan, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan masih menggunakan format yang sama dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan," jelasnya.
(bba/orb)