KPID Jabar Temukan 182 Indikasi Pelanggaran Siaran Selama Pemilu 2024

KPID Jabar Temukan 182 Indikasi Pelanggaran Siaran Selama Pemilu 2024

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 24 Apr 2024 23:00 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Bandung Barat -

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menemukan 182 indikasi pelanggaran isi siaran selama masa pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan temuan indikasi pelanggaran pada media televisi dan radio itu ditemukan selama periode tahapan pendaftaran, kampanye, sampai pemungutan suara.

"Jadi (di masa Pemilu), kami menjalankan tupoksi seperti mengawasi pemberitaan, iklan kampanye, dan penyiaran secara umum. Di masa Pilpres dan Pileg itu, dari pemungutan suara sampai pukul 15.00 WIB, kami menemukan 182 indikasi pelanggaran di TV, penyelenggaran siaran induk jaringan nasional maupun lokal," kata Adiyana saat ditemui di Parongpong, Rabu (24/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 182 indikasi pelanggaran dengan berbagai kategori itu, pihaknya telah menindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif terhadap penyelanggara siaran.

"Ada 50-an yang ditindaklanjuti. Ada yang dipanggil dan sanksi, dan kami sanksinya hanya administratif," ucap Adiyana.

ADVERTISEMENT

Berkaca dari pelaksanaan Pilpres dan Pileg itu, Adiyana meminta supaya penyelenggara penyiaran bersifat seimbang terhadap pihak yang nantinya terlibat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

"Menjelang pilkada sekarang kan tahapan sedang proses (berjalan), anah Agustus mulai penjaringan, kemudian pendaftaran 27 Agustus, lalu penetapan bacalon pilkada. kita harus memastikan tv dan radio di Jabar jangan dimanfaatkan kelompok tertentu. Pemberitaan harus seimbang," kata Adiyana.

Selama tahapan tersebut, pihaknya juga meminta masyarakat berperan mengawasi isi siaran. Jika ada isi siaran yang terindikasi melanggar, maka bisa langsung dilaporkan ke KPID Jabar.

"Makanya dibutuhkan bantuan masyarakat mengawasi isi siaran. Kalau tidak seimbang dan ditemukan indikasi pelanggaran, maka silakan laporkan," kata Adiyana.

(iqk/iqk)


Hide Ads