Simak! Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung 22-27 April 2024

Simak! Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung 22-27 April 2024

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 22 Apr 2024 11:30 WIB
Sim Keliling di Bandung
SIM Keliling Bandung (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

SIM Keliling kembali beroperasi pekan ini. Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM bisa mendatangi sentra SIM Keliling.

Untuk pekan ini, SIM Keliling akan beroperasi dari tanggal 22 hingga 27 April 2024. Adapun lokasi SIM Keliling pekan ini sebagai berikut :


Bus 1

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Senin, 22 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).

- Selasa, 23 April 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).

ADVERTISEMENT

- Rabu, 24 April 2024 di di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

- Kamis, 25 April 2024 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).

- Jumat, 26 April 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).

- Sabtu, 27 April 2024 di Radio Dahlia (Jalan Burangrang Bandung, No 25).

Bus 2

- Senin, 22 April 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

- Selasa, 23 April 2024 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung).

- Rabu, 24 April 2024 di Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung).

- Kamis, 25 April 2024 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung).

- Jumat, 26 April 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

- Sabtu, 27 April 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).

Selain di SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung dan Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.

Warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.

Berikut syarat untuk perpanjangan SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.




(wip/dir)


Hide Ads