Cara Hitung Zakat Fitrah dan Menentukan Besarannya

Cara Hitung Zakat Fitrah dan Menentukan Besarannya

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 03 Apr 2024 15:30 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)
Bandung -

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat wajib dikenakan dengan masuknya Idulfitri pada akhir Ramadan, sebagai wujud zakat karena berbuka dari berpuasa.

Zakat ini diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri. Simak berikut cara menghitung zakat fitrah dan menentukan besarannya, dilansir detikJabar dari laman Baznas dan beberapa literatur.

Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam laman Rumaysho mengutip penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, zakat fitrah merupakan kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakat fitrah bersifat wajib. Hal tersebut diungkapkan dalam hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

ADVERTISEMENT

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id." (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Zakat kemudian disalurkan pada orang-orang fakir miskin atau yang membutuhkan. Hal tersebut juga ditetapkan dalam surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Arab latin: innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-'âmilîna 'alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu 'alîmun ḫakîm

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Cara Hitung Zakat Fitrah dan Menentukan Besarannya

Laman resmi Baznas menjelaskan zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri ke lembaga agama setempat yang berkompeten seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Pada umumnya, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (muslim, baligh dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, masing-masing kota dan kabupaten memiliki nilai besaran zakat fitrah yang berbeda. Di Kota Bandung, 2,5 kg beras apabila diuangkan senilai Rp40.000 per orang.

Setelah menentukan jenis bahan makanan pokok yang akan digunakan untuk zakat fitrah dan jumlah jiwa yang wajib dizakati, detikers dapat menghitung zakat fitrah dengan menggunakan rumus:

Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam kg)

Contoh:

5 orang anggota keluarga x 2,5 kg atau 5 orang anggota keluarga x Rp40 ribu.

Zakat fitrah keluarga tersebut yakni 12,5 kg beras atau Rp200 ribu.

Bolehkah Membayar Zakat Secara Online?

Zakat dapat dihitung sesuai penghasilan masing-masing baik per bulan ataupun per tahun. Dilihat dari laman BAZNAS, tahun ini besaran zakat fitrah yakni senilai Rp45 ribu. Sementara untuk zakat penghasilan, penghitungannya dapat diukur dari gaji per bulan atau per tahun dengan kalkulator otomatis oleh BAZNAS.

Berikut cara menghitung dan membayar zakat fitrah online di BAZNAS:

1. Buka situs BAZNAS https://baznas.go.id/bayarzakat

2. Pada menu "Bayar" pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah"

3. Pilih jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah

4. Masukkan nominal besaran zakat fitrah (sudah otomatis terisi sesuai jumlah jiwa)

5. Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email

6. Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk melakukan pembayaran

7. Laman selanjutnya akan ditampilkan pilihan metode pembayaran zakat dan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

8. Selanjutnya klik tombol "Bayar" untuk tuntaskan pembayaran sesuai metode yang dipilih

9. Jika pembayaran berhasil maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

Nah detikers, itulah tadi penjelasan mengenai cara hitung zakat fitrah dan menentukan besarannya. Semoga zakat kita dapat diterima dan menjadi ladang pahala untuk kita, aamiin.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads