10 Rekomendasi Kantor Layanan Zakat di Kota Bandung

10 Rekomendasi Kantor Layanan Zakat di Kota Bandung

David Kristian Irawan - detikJabar
Rabu, 03 Apr 2024 07:30 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat (Foto: Shutterstock/)
Bandung -

Memasuki hitungan pekan jelang hari raya Idul Fitri, satu hal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim adalah membayar zakat fitrah. Tak hanya sebatas kewajiban, zakat fitrah melambangkan rasa syukur atas nikmat dan karunia Sang Pencipta. Sekaligus menjadi kesempatan untuk dapat menyucikan diri di bulan suci.

Terlebih lagi, perintah bagi setiap umat Muslim menunaikan zakat telah tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi,

ΩˆΩŽΨ§ΩŽΩ‚ΩΩŠΩ’Ω…ΩΩˆΨ§ Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩ„Ω°ΩˆΨ©ΩŽ وَاٰΨͺُوا Ψ§Ω„Ψ²Ω‘ΩŽΩƒΩ°ΩˆΨ©ΩŽ ΩˆΩŽΨ§Ψ±Ω’ΩƒΩŽΨΉΩΩˆΩ’Ψ§ Ω…ΩŽΨΉΩŽ Ψ§Ω„Ψ±Ω‘Ω°ΩƒΩΨΉΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ω€Ω£

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Meski demikian, apakah detikers sudah tahu lebih dalam seputar zakat? Lalu, sudahkah detikers merencanakan untuk memilih tempat pembayaran zakat yang pas? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Apa itu Zakat?

Melansir dari situs resmi BAZNAS, zakat merupakan sebagian dari harta yang wajib untuk dikeluarkan jika telah memenuhi syarat, dan dibagikan kepada asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat tersebut.

Lebih lanjut, dalam buku Fiqih Sunnah susunan Sayyid Sabiq, zakat berasal dari kata 'zaka' yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Alhasil, zakat mengandung harapan besar agar setiap umat manusia dapat memperoleh berkah, membersihkan jiwa, serta memupuk sikap batin dengan berbagai amal kebaikan.

Meski setiap umat perlu membayar zakat, namun ada beberapa harta yang tidak termasuk di dalamnya. Alhasil, syarat-syarat pengenaan zakat atas harta hanya berlaku pada:

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh lewat cara yang halal.
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenisnya.
  • Harta tersebut melewati haul.
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Jenis-Jenis Zakat

Pada dasarnya, zakat terbagi atas dua jenis, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Saat bulan Ramadan seperti sekarang, umat Muslim baik itu laki-laki maupun perempuan wajib untuk membayar Zakat Fitrah. Namun di luar itu, ada pula Zakat Mal yaitu zakat yang dikenakan bagi setiap jenis harta yang secara zat atau cara mendapatkannya tidak bertentangan dengan perintah agama.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, serta menurut pandangan Syeikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan ulama lainnya, ada beberapa jenis harta yang termasuk dalam Zakat Mal, antara lain:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia
  • Zakat atas uang dan surat berharga
  • Zakat atas usaha perniagaan
  • Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Zakat peternakan dan perikanan
  • Zakat pertambangan
  • Zakat perindustrian
  • Zakat pendapatan dan jasa
  • Zakat rikaz, yakni zakat yang dikenakan atas harta temuan dengan kadar 20 persen.

Daftar Kantor Layanan Zakat di Kota Bandung

Meski dapat dilakukan di masjid hingga terdapat layanan online, namun ada pula sejumlah lembaga yang juga memfasilitasi umat Muslim menunaikan pembayaran zakat. Nah, bagi detikers yang berencana untuk membayar zakat fitrah, berikut detikJabar rangkum 10 tempat pembayaran zakat di wilayah Kota Bandung:

1. Kantor BAZNAS Kota Bandung

Alamat: Jalan Pelajar Pejuang 45 Nomor 10, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Jam Operasional: Senin-Kamis, pukul 08.00-16.00 WIB; Jumat, pukul 09.30-16.00 WIB; Sabtu dan Minggu libur.

2. Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Barat

Alamat: Jalan Soekarno Hatta Nomor 458, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Jam Operasional: Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB

3. Badan Amil Zakat Nasional Kota Bandung

Alamat: Jalan Terusan Halimun, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Jam Operasional: Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB.

4. Lembaga Amil Zakat Nasional Daarut Tauhid Peduli Pusat

Alamat: Jalan Gegerkalong Girang Nomor 32, Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Jam Operasional: Senin-Rabu dan Jumat-Minggu, pukul 07.30-16.30 WIB; Kamis, pukul 07.30-22.00 WIB

5. Lembaga Zakat, Infaq Sedekah, dan Wakaf Sinergi Foundation

Alamat: Jalan Pasir Kaliki Nomor 143, Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Jam Operasional: Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB; Sabtu-Minggu, pukul 09.00-16.00 WIB

6. Rumah Zakat

Alamat: Kantor Pusat Rumah Zakat, Jalan Turangga Nomor 33, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung

Jam Operasional: Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB; Sabtu, pukul 08.00-14.00; Minggu libur.

7. Rumah Amal Salman

Alamat: Kompleks Masjid Salman ITB, Jalan Ganesha Nomor 7, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Jam Operasional: Setiap Hari, pukul 08.00-17.00 WIB

8. Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Jawa Barat

Alamat: Jalan Martanegara Nomor 22A, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Jam Operasional: Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB

9. Lazismu Jawa Barat

Alamat: Jalan Sancang, Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Jam Operasional: Senin-Jumat, pukul 08.30-16.30 WIB; Sabtu, pukul 08.30-13.30 WIB; Minggu, pukul 09.00-15.00 WIB

10. Lembaga Amil Zakat (LAZ) Indonesia Berbagi

Alamat: Jalan Kalijati Indah II Nomor 5, Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung

Jam Operasional: Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB

Nah, detikers berikut adalah informasi seputar zakat dan rekomendasi layanan pembayaran zakat di Kota Bandung. Jangan lupa untuk segera menunaikan zakat, sebelum hari kemenangan tiba.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads