Itikaf adalah ibadah berdiam beberapa waktu di dalam masjid. Itikaf dianjurkan pada sepuluh hari terakhir Ramadan untuk menjauhkan pikiran dari keduniaan dan mendekatkan diri pada Allah SWT.
I'tikaf memiliki kekhususan tempat dan aktivitas, yaitu masjid dengan aktivitas ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan berdzikir, berdo'a, membaca Al-Quran, shalat sunnah, bershalawat, bertaubat, beristighfar, dan lainnya.
Jika biasanya itikaf dilakukan oleh pria, bolehkah perempuan melakukan itikaf juga di masjid? Bagaimana hukum itikaf bagi perempuan? Simak berikut penjelasannya dirangkum detikJabar dari berbagai literatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tempat dan Waktu Melaksanakan Itikaf
Ustad Ammi Nur Baits dalam buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan menjelaskan itikaf dilakukan di masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah, meskipun tidak digunakan untuk jumatan seperti mushalla.
Dianjurkan untuk memulai i'tikaf di malam tanggal 21 setelah magrib, kemudian mulai masuk ke tempat khusus (semacam tenda atau sekat) setelah subuh pagi harinya (tanggal 21 Ramadan).
Hukum Itikaf
Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi mengutip mazhab Syafi'i. Dijelaskan bahwa hukum itikaf adalah sunnah muakkad, baik di bulan Ramadan mapun di bulan lainnya dan sunnah muakkadnya lebih ditekankan lagi pada sepuluh hari yang akhir.
Hukum itikaf baik bagi laki-laki dan wanita ialah sunnah. Apabila tidak dinazarkan, semua ulama sepakat bahwa itikaf hukumnya mutlak disunnahkan. Namun, hukum itikaf bisa menjadi wajib ketika hal itu dinazarkan oleh seseorang.
I'tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).
Sementara itu, i'tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada perbedaan pendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i'tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan shalat lima waktu atau tidak.
Bolehkah Perempuan Itikaf di Masjid?
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan dalam laman Rumaysho bahwa perempuan juga boleh itikaf di masjid, dengan beberapa catatan.
Sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri'tikaf.'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ - قَالَ - فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa beri'tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa'id) berkata: Kemudian 'Aisyah radhiyallahu 'anha meminta izin untuk bisa beri'tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya." (HR Bukhari nomor 2041)
Pada bulan ramadan, 'Aisyah meminta izin untuk beritikaf. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengizinkan 'Aisyah beriktikaf.
أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri'tikaf setelah kepergian beliau." (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim nomor 1172)
Kemudian dari 'Aisyah berkata Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beritikaf pada sepuluh hari yang akhir dari ramadan hingga wafatnya.
"Kemudian istri-istri Beliau pun tetap beritikaf setelah kepergian beliau." (HR Bukhari nomor 2026 dan Muslim nomor 1172)
Berdasarkan hadits tersebut, ulama berpendapat wanita boleh melakukan itikaf di masjid asal mendapatkan izin dari suaminya. Selain itu, perempuan itikaf dengan menutup aurat sempurna, tidak buka-bukaan jilbab di masjid, sehingga tetap menutup aurat ketika berada di tempat itikaf.
Syarat dan Aturan Itikaf
Berikut syarat melaksanakan itikaf:
1. Beragama Islam
2. Mumayiz, bisa membedakan antara yang benar dan salah
3. Melaksanakannya di dalam masjid, baik masjid jami' maupun masjid biasa
4. Sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
5. Memiliki niat i'tikaf
6. Orang yang beritikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak puasa boleh melakukan itikaf
7. Orang yang melakukan i'tikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid
Terdapat aturan beberapa hal yang dibolehkan ketika itikaf sebagai berikut:
1. Keluar masjid karena kebutuhan mendesak, seperti: makan, buang hajat, dan hal lain yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid.
2. Mengeluarkan sebagian anggota badan dari masjid.
3. Makan, minum, tidur, dan berbicara.
4. Wudhu di masjid.
5. Bermuamalah dan melakukan perbuatan (selain ibadah) di masjid, kecuali jual beli.
6. Menggunakan minyak rambut, parfum, dan semacamnya.
Sementara itu, terdapat empat hal yang membatalkan itikaf yakni:
1.Hubungan biologis dan segala pengantarnya
2. Keluar masjid tanpa kebutuhan
3. Haid dan nifas
4. Gila atau mabuk
Itulah tadi hukum itikaf bagi perempuan. Semoga kita diberikan kesehatan dan umur panjang hingga diridhoi Allah SWT untuk memperoleh ridho-Nya sampai 10 hari terakhir maupun Ramadan tahun berikutnya, aamiin.
(aau/mso)