Jabar Hari Ini: Pelukan Terakhir Ibu dan Anak Korban Longsor Cipongkor

Jabar Hari Ini: Pelukan Terakhir Ibu dan Anak Korban Longsor Cipongkor

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 28 Mar 2024 22:00 WIB
Jenazah Tertimbun Longsor Cipongkor Dievakuasi ke RSUD Cililin
Jenazah Tertimbun Longsor Cipongkor Dievakuasi ke RSUD Cililin. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (28/3/2024). Mulai dari jasad ibu dan anak ditemukan berpelukan di timbunan longsor hingga Yayasan Margasatwa menang gugatan di PTUN.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

1. Yosep Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Tuti-Amel

Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Kabupaten Subang, mulai memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Subang menggelar sidang perdana pada terdakwa Yosep Hidayah, Kamis (28/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan detikJabar di PN Subang, terdakwa Yosep datang sekira pukul 09.00 WIB dengan menggunakan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Subang. Dengan penjagaan ketat petugas, Yosep lebih memilih bungkam kepada awak media dan sesekali hanya melemparkan senyuman. Yosep tampak kurus dan kerutan keriputnya tampak terlihat.

Yosep yang datang dengan berpakaian serbaputih dibalut rompi merah itu langsung digiring oleh petugas keamanan menuju ruang tahanan di PN, sebelum nantinya menuju ruang persidangan.

ADVERTISEMENT

Demi melancarkan jalannya persidangan, petugas keamanan pun dikerahkan untuk mengawal sidang Yosep ini. Tercatat, ratusan personel diturunkan oleh Polres Subang.

"Sesuai dengan sprint yang dikeluarkan Polres Subang, ada 134 personel yang dilibatkan dalam pengamanan sidang pertama kasus pembunuhan ini," ujar Kapolsek Subang Kota, Kompol Yayah Rokayah kepada detikJabar.

Yayah mengatakan, pihaknya membagi dua ring pengamanan masing-masing di dalam ruang sidang maupun di area PN Subang. "Pengamanan akan difokuskan menjadi dua ring. Yang pertama di dalam PN dan di dalam ruang sidang tentunya, dan yang kedua di area PN sekitar sini. Titik vitalnya mungkin ada di dalam persidangan nantinya," katanya.

"Mudah-mudahan berjalan dengan lancar dan kondusif karena memang kasus ini menarik perhatian dari masyarakat," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

2. Jasad Ibu dan Anak Berpelukan Ditemukan di Timbunan Longsor Cipongkor

Tim SAR Gabungan kembali menemukan tiga jasad yang tertimbun longsor Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tiga jasad itu ditemukan di hari ke empat pencarian, Kamis (28/3/2024) setelah upaya pencarian sisa korban tertimbun longsor sempat dihentikan sementara pada Rabu (27/3/2024).

Tiga jasad itu ditemukan di work sheet atau sektor A. Jasad pertama yang ditemukan pada pukul 10.30 WIB merupakan seorang perempuan dewasa ditandai dengan label 5.

"Label 5 itu ditemukan di kedalaman material longsor sekitar 1,5 meter. Masih di titik yang sama dengan jasad yang ditemukan dua hari sebelumnya," kata Kepala Seksi Operasi dan Siaga pada Kantor SAR Bandung, Supriono saat ditemui, Kamis (28/3/2024).

Tak berselang lama, petugas kembali menemukan jasad lainnya di titik yang sama. Label 6 merupakan seorang anak perempuan ditemukan pukul 12.05. Lalu pada pukul 12.06, dievakuasi satu jasad lagi, yakni label 7 perempuan dewasa.

"Kedua korban label 6 dan label 7 ini, kemungkinan merupakan ibu dan anak. Mereka ditemukan dalam posisi tertelungkup, jadi ibu memeluk dan melindungi anaknya," kata Supriono.

Hingga hari ke empat ini, total sudah ada tujuh jasad korban longsor yang ditemukan dan dievakuasi dari work sheet yang telah difokuskan oleh Tim SAR Gabungan.

"Total di hari ke empat ini sudah 7 jasad yang dievakuasi dan ditemukan. Sekarang 3 jasad yang ditemukan ini sedang dalam proses identifikasi di RSUD Cililin," kata Supriono.

Sementara jasad anak yang ditemukan di Sungai Citarum pada Selasa (26/3/2024) pagi, sampai saat ini masih belum teridentifikasi oleh Tim DVI Polda Jabar sehingga belum dimasukkan ke dalam label jasad korban longsor.

"Jadi sampai saat ini, yang anak di Sungai Citarum itu masih proses identifikasi. Belum kita pastikan, apalagi di luar work sheet sejauh 15 kilometer," tutur Supriono.

3. PT Bandung Tolak Banding Gugatan Rp 9 T Panji Gumilang Vs RK

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memutus perkara banding atas gugatan Rp 9 triliun yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hasilnya, pengadilan tetap menolak gugatan Panji Gumilang.

Sebagaimana diketahui, gugatan Rp 9 triliun dari Panji Gumilang untuk Ridwan Kamil sebelumnya sudah diputus pada Kamis (11/1/2024) tidak bisa ditangani Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Walaupun dinyatakan kalah, Panji Gumilang tetap bersikukuh mengajukan banding lantaran menganggap Ridwan Kamil telah gegabah dengan membentuk tim investigasi Ponpes Al-Zaytun yang malah menyudutkannya.

Dalam salinan putusan banding PT Bandung yang diunduh detikJabar, Kamis (28/3/2024), Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya mendesak PN Bandung untuk membuka kembali sidang gugatan kepada Ridwan Kamil. Salah satu dalil gugatannya, yaitu RK dinilai arogan membentuk tim investigasi yang menyudutkan Panji Gumilang, dan seolah-olah telah menghakimi pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu di ruang publik.

Memori banding itu pun resmi dilayangkan Panji Gumilang dan pengacaranya sejak 31 Januari 2024. Setelah ditangani, lantas bagaimana putusan Majelis Hakim PT Bandung atas banding gugatan tersebut?

Hakim PT Bandung rupanya tetap menolak banding yang Panji Gumilang layangkan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut seharusnya bukan ditangani PN Bandung, tapi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Penggugat dalam gugatan a quo adalah sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) akibat adanya tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat dalam kapasitasnya selaku Gubernur Jawa Barat...," demikian bunyi pertimbangan hakim sebagaimana dikutip detikJabar.

"...sehingga secara hukum, Peradilan Tata Usaha Negara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PERMA No. 2/2019. Dan karenanya Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," tutur hakim.

Hakim PT Bandung pun memutuskan gugatan Panji Gumilang tidak dapat diterima. Alasannya, karena PN Bandung dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili sengketa gugatan yang Panji Gumilang layangkan.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini," demikian amar putusan Hakim PT Bandung yang telah dibacakan pada Rabu (27/3/2024) kemarin.

4. Kebakaran di Tasikmalaya dan Kuningan

Sejumlah bangunan seperti kios, rumah dan kantor milik salah satu bank hangus terbakar di Jalan Raya Timur Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Kobaran api membumbung tinggi hingga membuat warga panik.

"Ieu mobil, mobil saha ieu, kalah parkir di dieu. Mobil jauh keun jauhkeun. (Ini mobil siapa malah parkir di sini. Jauhkan mobilnya)," kata Wawan,, salah satu warga di lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi, awalnya api diduga berasal dari kios bakso yang tengah melakukan aktivitas. Banyak material yang mudah terbakar ditambah cuaca terik membuat api cepat merambat. Hanya dalam hitungan menit api menjalar ke bangunan di sampingnya.

"Diduga api berasal dari kios bakso awal mulanya terus merembet ke kios lain sampai ke rumah dan bangunan Bank BPR," Lala Komala, Relawan BPBD pada detikJabar, Kamis (28/3/24).

Poses pemadaman api melibatkan empat kendaraan damkar Kabupaten Tasikmalaya, kendaraan air Tagana hingga water canon Polres Tasikmalaya. Petugas melakukan pemadaman sampai pendinginan hampir dua jam.

"Kita kerahkan kendaraan damkar ada tiga sama Tagana dan kendaraan water canon polisi juga. Kalau penyebab masih di dalami bersama kepolisian. Kami fokus pendinginan karena ada tabung gas juga," kata Agus Toni, Kasubag Damkar, BPBD Kabupaten Tasikmalaya di lokasi.

Tim Inafis Polres Tasikmalaya turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Meski masih dalam penyelidikan polisi, api disinyalir dari korsleting arus pendek listrik.

"Sementara penyebab diduga dari korsleting arus pendek listrik," ujar AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Kebakaran hebat juga melanda sebuah rumah tempat produksi kue kering milik Wawan Iswara (62) di Jalan Siliwangi Blok Pasar Barat, Ling Cipicung, Kelurahan.Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

Selain menghanguskan seluruh bangunan rumah, api juga melahap sejumlah peralatan dan bahan baku kue kering serta perabotan rumah tangga lain hingga pemiliknya harus mengalami kerugian materil hingga mencapai Rp 289 juta.

Berdasarkan informasi dihimpun, kebakaran bangunan rumah usaha kue kering tersebut terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.45 WIB. Kebakaran pertama kali diketahui oleh salah satu tetangga bernama Hendra (44) yang melihat kepulan asap di bagian atap rumah Wawan. Seketika Hendra pun keluar rumah sambil berteriak memanggil pemilik rumah, dan tetangga yang lain mengabarkan ada kebakaran.

Besarnya api dan keberadaan rumah yang terbakar berada di gang kecil sempat menjadi kendala petugas menjangkau titik api. Setelah hampir satu jam petugas Damkar berjibaku dengan api akhirnya kebakaran pun berhasil dipadamkan pada pukul 09.00 WIB.

Kebakaran menyebabkan seluruh bangunan rumah dan perabotan tempat usaha kue kering milik Wawan hangus. Seperti oven listrik, alat pembuatan kue berikut bahan baku kue dan perabotan lain seperti kulkas, televisi, lemari dan kasur ikut terbakar.

"Beruntung saat kejadian rumah dalam keadaan kosong sehingga kebakaran ini tidak sampai menyebabkan ada korban jiwa atau luka. Kebetulan pemilik usaha kue kering ini tinggal di rumah sebelahnya dan saat kejadian karyawan belum datang," ungkap Kepala UPT Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah didampingi Komandan Regu Damkar Dayat kepada detikJabar.

Dari hasil penyelidikan, Andri menduga penyebab kebakaran akibat dari korsleting listrik di salah satu gudang belakang. Ditaksir kerugian materil akibat kebakaran tersebut mencapai Rp 289 juta.

"Untungnya pemilik rumah telah menyimpan kue hasil produksi di rumah sebelah sehingga tidak ikut terbakar jadi masih bisa menjualnya untuk persiapan Lebaran nanti. Sementara peralatan produksi kue seperti mixer, oven dan beberapa bahan baku kue ludes terbakar," ungkap Andri.

5. Yayasan Margasatwa Menang Gugatan PTUN soal Penyegelan Lagan Bunbin

Sengketa panjang perebutan lahan Kebun Binatang atau Bunbin Bandung antara Yayasan Margasatwa Tamansari dengan Pemkot Bandung kini memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Yayasan Margasatwa mengenai rencana Pemkot untuk menyegel area yang menjadi edukasi satwa tersebut.

Sekadar diketahui, gugatan ini dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari ke PTUN Bandung sejak November 2023. Pihak yayasan melalui Raden Bisma Bratakoesoema selaku ketua, menggugat Surat Keputusan Satpol PP Kota Bandung bernomor HK.09.01/738/Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III yang rencananya menjadi acuan Pemkot untuk menyegel sekaligus mengosongkan lahan Bunbin.

Setelah sekian lama bergulir di persidangan, Hakim PTUN Bandung akhirnya memutus perkara sengketa itu. Hakim menyatakan mengabulkan gugatan Yayasan Margasatwa, sekaligus memerintahkan Pemkot Bandung untuk mencabut SK penyegelan Bunbin Bandung yang dikeluarkan Satpol PP.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor: HK.09.01/738/Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III tanggal 24 Juli 2023," demikian bunyi putusan itu sebagaimana diunduh detikJabar di laman Mahkamah Agung, Kamis (28/3/2024).

Dalam uraiannya, Yayasan Margasatwa Tamansari menggugat Pemkot Bandung lantaran telah menerbitkan 3 surat teguran dan 3 surat peringatan sejak 9 Juni hingga 24 Juli 2024. Surat-surat tersebut diketahui, digunakan Pemkot Bandung untuk menyegel kebun binatang yang dianggap menjadi aset pemerintah daerah.

Pihak yayasan telah melampirkan sejumlah bukti di persidangan. Di antaranya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 357/Kpts-II/2003 tentang pemberian izin operasional lembaga konservasi kepada yayasan sejak 27 Oktober 2003 dan berlaku selama 30 tahun lamanya.

Kemudian dalam pertimbangannya, hakim mengungkit tentang lahan Pemkot Bandung yang terdaftar dari kartu inventaris barang (KIB) tanah pemerintah daerah. Hakim pun berpandangan, langkah pemkot tersebut belum bisa dibuktikan secara kuat lantaran tidak ada sertifikat yang diterbitkan di atas lahan yang kini sedang bersengketa tersebut.

Selanjutnya, mengenai urusan tunggakan pembayaran sewa yang telah berakhir sejak November 2007, Hakim PTUN Bandung menyatakan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari punya itikad untuk membayar tunggakan itu. Pertimbangan ini yang kemudian menjadi landasan hakim memutuskan Pemkot Bandung keliru mengeluarkan surat penyegelan dan pengosongan lahan Bunbin Bandung.

Atas beberapa pertimbangan itu, Majelis Hakim PTUN Bandung pun memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari terkait sengketa lahan Bunbin Bandung. Hakim PTUN juga memerintahkan Pemkot untuk mencabut surat penyegelan yang dikeluarkan Satpol PP.

"Memerintahkan Tergugat (Satpol PP Kota Bandung) untuk mencabut Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor: HK.09.01/738/Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III tanggal 24 Juli 2023," tulis putusan tersebut.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads