Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan surat edaran tentang kepariwisataan, dengan tujuan wisata aman dan nyaman di wilayahnya. Ada 8 poin yang beberapa di antaranya dimaksudkan untuk meminimalisir aksi getok harga dan pungutan liar.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Jujun Juaeni mengatakan surat edaran itu dikeluarkan untuk antisipasi perilaku negatif para pelaku dan insan parwisata dalam menyambut wisatawan pada libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 atau libur lebaran.
"Sebelum keluarnya surat edaran ini kami sudah mengumpulkan orgnisasi perangkat daerah terkait. Implementasi kegiatan ini untuk contoh mengendalikan stabilitas harga agar tidak terjadi komplen dari pengunjung, nanti dinas terkait yang akan sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang di sepanjang kawasan wisata. Edaran ini nanti akan maksimalisasi sesuai tugas pokok dan fungsinya," beber Jujun kepada detikJabar, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jujun tidak menampik, langkah dikeluarkannya surat edaran itu untuk meminimalisir praktik getok harga dan parkir liar-pungutan liar yang kerap terjadi di lokasi wisata Kabupaten Sukabumi.
"Iya, untuk meminimalisir perilaku negatif tersebut, jadi kami atas perintah bupati membuat beberapa langkah soal harga Dinas Koperasi KUKM dan Dinas Perdagangan akan sosialiasasi kepada pedagang. Kemudian pemasangan banner peringatan dan imbauan di lokasi yang ada keramaian wisatawan," ujarnya.
"Kemudian untuk parkir liar kami upayakan supaya parkir liar menjadi legal dengan kerjasama Bapenda dan Bumdes agar mereka lebih terkontrol kalau kita legalkan. Mudah-mudahan bisa terjadi, kalaupun tidak bisa nanti ada pengawasan oleh Dishub dan Bapenda sehinga itu tidak jadi parkir liar yang tidak jelas struktur tarifnya," sambung Jujun menambahkan.
Adapun poin-poin dari implementasi surat edaran bernomor 500.13/2432/Dispar/2024 tersebut antara lain:
Penanganan Parkir
- Dalam penyediaan lahan parkir dan meminimasilasi pungutan liar tarif parkir, perlu penyediaan kantong-kantong parkir melalui mekanisme kerjasama dari pihak Desa, Bumdes, dan Bapenda.
- Mekanisme dan teknis pengadaan kantong-kantong parkir difasilitasi oleh Dinas Perhubungan, Bapenda dan Kecamatan.
Penanganan Sampah
- Dinas Lingkungan Hidup akan menambah jam pengangkutan sampah
- Pembuatan surat edaran tentang partisipasi pelaku usaha kepariwisataan untuk bertanggung jawab terhadap sampah diarea yang dikelolanya masing masing dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup
- Pihak kecamatan agar berkolaborasi dengan elemen masyarakat dan Kelompok Sadar Wisata dalam penanganan sampah.
Kemacetan Lalulintas
- Dinas Perhubungan telah berkoordinasi dengan Polres Palabuhanratu dan Sukabumi dalam rangka penanganan arus lalu lintas
Instabilitas harga
- Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian agar mensosialisasikan dan membuat anjuran kepada pelaku usaha tentang kenormalan harga.