Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat resmi membuka posko aduan pembayaran THR 2024. Posko aduan ini tersebar di seluruh daerah di Jabar dan dibuka hingga H+14 lebaran.
Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR harus dilakukan paling lama pada H-7 lebaran.
"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," ucap Teppy, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, untuk memfasilitasi adanya pelanggaran maupun kendala yang dialami pekerja terkait pembayaran THR, Disnakertrans membuka Posko Satgas THR. Selain bertempat di kantor Disnakertrans Jabar, posko ini juga tersebar di 5 UPTD Wasnaker dan di 27 Dinas Ketenagakerjaan di Jabar.
"Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2024, Pemerintah Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024," ujar Teppy.
Untuk membuat aduan terkait THR, Teppy menjelaskan, masyarakat hanya perlu mengisi form aduan melalui link yang telah dibagikan oleh Disnakertrans. Selain itu, aduan juga bisa disampaikan menggunakan telepon hotline maupun mengirim email.
Berikut cara pengaduan THR di Jabar:
Via form link: https://bit.ly/pengaduanTHR2024Jabar
Via email: pengaduanthrjabar2024@gmail.com
Via telepon hotline: 0811 2121 444











































