PPP gagal lolos ke DPR RI setelah tidak menembus ambang batas suara Pemilu di atas 4 persen. Dengan hasil ini, 2 kader PPP dari Jawa Barat pun dipastikan gugur melenggang ke Senayan.
Kedua kader itu adalah Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saeful Hidayat dan Nurhayati. Pepep maju dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar IX (Majalengka, Sumedang, Subang), sementara Nurhayati di dapil Jabar XI (Garut-Tasikmalaya).
Di dapil Jabar IX, Pepep awalnya mengunci kursi terakhir dengan total raihan suara PPP mencapai 175.482. Sedangkan Nurhayati, lolos di urutan ke-7 setelah PPP mendapat total raihan suara 271.085.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ternyata, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional di KPU RI, Rabu (20/3/2024), suara PPP belum menembus ambang batas 4 persen. PPP tercatat mendapatkan 5.878.777 suara (3,87%).
Dengan hasil ini, kursi yang diraih PPP melalui Pepep dan Nurhayati pun harus tergusur oleh Partai NasDem. NasDem berhak mengunci kursi tersebut setelah mencatatkan perolehan suara nasional sebanyak 14.660.516 (9,65%).
Di dapil Jabar IX, NasDem menggantikan PPP dengan total raihan 116.758 suara. Ujang Bey pun keluar sebagai caleg NasDem yang mendapat raihan suara tertinggi dengan 31.546, sekaligus mengamankan kursi ke Senayan.
Sementara di dapil Jabar XI, Nurhayati akan digantikan Lola Nelria Oktavia. Di dapil ini, suara NasDem total mencapai 149.753, dan Lola menjadi caleg dengan suara tertinggi sebanyak 48.097.
Sebagai catatan, PPP belum tinggal diam setelah pengumuman rekapitulasi suara secara nasional. Melansir detikNews, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyebut hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan hasil internal PPP.
"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami," kata Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Meski begitu, Awiek mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Dia menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang," sambung dia.
Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4,04% atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%. Namun, kata dia, hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.
"Yang jelas data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut," paparnya.
Awiek menuturkan ada selisih 100-150 ribu suara dari hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU. Awiek memastikan pihaknya akan memperjuangkan selisih suara tersebut.
"Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Dan kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.