Dear Wargi Bandung, Jangan Ngabuburit di Perlintasan KA!

Dear Wargi Bandung, Jangan Ngabuburit di Perlintasan KA!

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 16 Mar 2024 13:45 WIB
Perlintasan kereta Jalan Garuda, Kota Bandung.
Ilustrasi perlintasan KA (Foto: David Kristian Irawan/detikJabar)
Bandung -

Warga Bandung diminta untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit di dekat perlintasan Kereta Api. Pasalnya, aktivitas tersebut bisa membahayakan dan memakan korban jiwa.

Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan perlintasan KA di wilayah Daop 2 Bandung kerap dijadikan spot untuk ngabuburit. Pihaknya sudah mencatat ada enam titik yang rawan dijadikan sebagai lokasi ngabuburit.

"Cilame, Padalarang-Gadobangkong, Kiaracondong-Gedebage, Cikudapateuh-Kiaracondong, Lelew-Karangsari dan Karangsari-Leuwigoong," kata Asep dihubungi detikJabar, Sabtu (16/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ditentukannya titik-titik rawan, Ayep meminta kepada warga untuk waspada. Dia meminta agar warga menghindari daerah-daerah rawan itu untuk spot ngabuburit selama bulan ramadan.

"PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau warga tidak ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api. Pasalnya, kegiatan itu bisa membahayakan keselamatan juga melanggar aturan," imbaunya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ayep, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada warga sekitar dan tokoh masyarakat

"Kegiatan sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan dengan menggandeng Komunitas Pecinta kereta api Edan Sepur," ucapnya.

Dalam, Undang Undang Perkeretaapian No 23 Tahun 2007 Pasal 181 ayat (1) setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu menurut Ayep, pelanggar juga dapat didenda jika melanggar aturan tersebut. "Pelanggar ketentuan dalam pasal tersebut, bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau didenda paling banyak Rp 15 juta," ujarnya.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads