Partai NasDem mengajukan nota keberatan saat proses rapat pleno rekapitulasi suara dilakukan di tingkat KPU Jawa Barat, Sabtu (9/3/2024) lalu. Hasilnya, keberatan yang berisi aduan pengurangan suara Partai NasDem kini sudah dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Badan Advokasi Hukum DPD Partai NasDem Kota Bandung Arief Satriadji menjelaskan, nota keberatan itu disampaikan karena NasDem menemukan kejanggalan selama proses rekapitulasi suara. Kemudian, berdasarkan surat putusan Bawaslu Jabar, KPU Kota Bandung dinyatakan sudah melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
"Jadi dalam putusannya, Bawaslu Jawa Barat menyatakan terlapor (KPU Kota Bandung) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu," katanya saat membacakan surat Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Jabar bernomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWLS.PROV/13.00/III/2024 dalam jumpa pers di kantor DPD NasDem Kota Bandung, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menambahkan, selain menyatakan KPU Kota Bandung terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu dalam putusannya juga memerintahkan KPU untuk melakukan pencermatan data C Hasil dengan D Hasil yang ada di Sirekap. Sekedar diketahui, NasDem melayangkan nota keberatan karena mengklaim kehilangan suara dalam perbedaan C Hasil dan form DA 1 (rekapitulasi di tingkat kecamatan).
"Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat pada hari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung," ujar Arief saat kembali membacakan suarat putusan Bawaslu Jabar tersebut.
Dengan keluarkan surat putusan dari Bawaslu, Arief pun makin meyakini telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses rekapitulasi yang mengakibatkan suara NasDem menghilang. Setelah putusan ini, NasDem berencana akan melaporkan KPU Kota Bandung ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Pemeriksaan cepat ini menjadi bukti permulaan adanya indikasi pelanggaran hukum dari nota keberatan yang kami sampaikan. Maka kami DPD NasDem Kota Bandung, berencana melaporkan bukti-bukti ini ke Gakkumdu agar proses pemilu dapat berjalan dengan adil," ucapnya.
Ketua Bappilu DPD NasDem Kota Bandung Rizky Mediantoro menambahkan, partainya akan tetap menghormati proses rekapitulasi yang sedang dilaksanakan. Namun, NasDem mendesak supaya KPU membuka login aktivitas dari dashboard Sirekap milik KPU Kota Bandung.
"Karena kami tidak tahu suara yang hilang itu jadi suara tidak sah atau masuk ke partai lain. Kami meminta buka dashboard dan tunjukan kepada kami login aktivitasnya dan buka jejak historisnya. Supaya kelihatan, berkurang ke mana suara NasDem, kan enggak mungkin hilang. Apakah jadi suara tidak sah atau bergeser ke suara partai lain," tegasnya.
Selain itu, Rizky juga mengklaim bahwa KPU Kota Bandung tidak bisa menunjukan data saat NasDem memprotes terjadinya pengurangan suara. Ia pun kembali mendesak KPU agar membuka aktivitas tersebut supaya bisa menunjukan ke mana suara Partai NasDem yang telah menghilang di sekitar 60 TPS di Kota Bandung.
"Kalau membuka kotak, kami sadari itu ranahnya Mahkamah Konstitusi. Kami mengikuti seluruhnya kebijakan dari KPU, rekap ini masih kami tunggu. Tapi tunjukan kepada kami, login aktivitasnya. Supaya bisa terungkap suara Partai NasDem yang hilang itu apakah jadi suara tidak sah atau bergeser ke suara partai lain," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah membenarkan soal surat putusan tersebut. Bawaslu kata dia, sudah menembuskan surat itu ke KPU sudah bisa segera ditindaklanjuti.
"Iyah benar. Suratnya sudah kami tembuskan supaya bisa mendapat tindak lanjut," pungkasnya.
(ral/yum)