Pemprov Jawa Barat kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Dini Yuningsih. Pengadilan pun memerintahkan Pemprov untuk membatalkan surat pemecatan kepada Dini Yuningsih yang dinyatakan bersalah terlibat pungli PPDB.
Merespons hal itu, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin memastikan pihaknya bakal melayangkan banding atas putusan PTUN Bandung. Namun, Arief mengaku masih menunggu salinan putusan secara resmi diterima Biro Hukum dan HAM.
"Kami secara resmi belum mendapat salinan putusannya. Tapi jika putusannya demikian, kita akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini," katanya saat dihubungi detikJabar, Kamis (14/3/2024).
Arief menyatakan, sesuai keputusannya, Dini Yuningsih sudah dinyatakan bersalah terlibat pungli PPDB 2022. Apalagi, dia telah diperiksa dan diberi sanksi disiplin secara langsung oleh Inspektorat Jawa Barat.
"Jadi pelanggarannya juga jelas. Yang bersangkutan kan sudah diperiksa sama Inspektorat, dan dinyatakan ada pelanggaran disiplin berat. Nanti kita akan banding," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Dini Yuningsih sebelumnya dipecat Pemprov Jabar sebagai kepala sekolah setelah terlibat kasus pungli PPDB di SMKN 5 Bandung pada 2022. Dini dipecat melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tertanggal 27 Juni 2023 dan 5 Juli 2023.
Setelah surat pemecatannya turun, Dini Yuningsih rupanya tak tinggal diam. Ia menggugat surat itu pada 25 Oktober 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung supaya bisa membatalkan Kepgub tersebut.
Dalam salinan putusan yang diunduh detikJabar dalam laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (13/3/2024), PTUN Bandung ternyata mengabulkan gugatan Dini Yuningsih. Perkara ini diputus PTUN pada 6 Maret 2024.
"Mengadili. Dalam penundaan, menolak permohonan penundaan penggugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian petikan salinan putusan yang diketuai Muhammad Iqbal selaki Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung serta M Ferry Irawan dan Enrico Simanjuntak selaku hakim anggota.
Dalam putusannya, Hakim PTUN Bandung menilai sanksi pemecatan yang dikeluarkan Pemprov Jabar tidak cermat dan tidak mengedepankan azas proporsional. Hakim dalam uraiannya kemudian menilai Dini Yuningsih seharusnya dijatuhkan sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dalam rentang waktu tertentu.
"Menimbang, bahwa Tergugat dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada Penggugat telah secara nyata salah dan melakukan kekeliruan menerapkan norma peraturan perundang-undangan dalam penjatuhan hukuman disiplin kepada Penggugat," demikian bunyi kutipan pertimbangan hakim.
"Menimbang, bahwa selain melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku Tergugat juga telah melanggar asas kecermatan karena tim pemeriksa tidak cermat dalam pengklasifikasikan fakta - fakta sehubungan dengan keterlibatan Penggugat dalam pungutan tersebut dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa dengan norma-norma peraturan perundang-undangan yang dikenakan kepada Penggugat."
Untuk itu, Hakim PTUN Bandung pun membatalkan 3 Kepgub yang digugat Dini Yuningsih. Mulai dari Kepgub 862/Kep.366-BKD/2023, Kepgub 862/Kep.392-BKD/2023 serta Kepgub 862/Kep.393-BKD/2023. "Menyatakan batal objek sengketa...," demikian bunyi putusan yang merinci tentang pembatalan 3 Kepgub pemecatan terhadap Dini Yuningsih.