Unpad Buka Pendaftaran Pemilihan Rektor, Simak Jadwal dan Syaratnya

Unpad Buka Pendaftaran Pemilihan Rektor, Simak Jadwal dan Syaratnya

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 02 Mar 2024 10:30 WIB
Gedung Rektorat Unpad
Gedung Rektorat Unpad (Foto: Istimewa/dok Unpad)
Bandung -

Universitas Padjadjaran (Unpad) memulai tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) untuk periode 2024-2029. Proses pemilihan rektor Unpad dimulai dengan tahap pendaftaran bakal calon rektor yang dibuka, Jumat, (1/3/2024).

Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) Unpad Drs. Nadjib Riphat Kesoema mengatakan, dalam Pilrek ini Unpad memberi kesempatan bagi seluruh akademisi baik dari internal maupun eksternal kampus untuk menjadi Rektor Unpad berikutnya.

Nadjib menyebut, dalam pemilihan ini ada dua kriteria yang harus dimiliki oleh calon rektor, yakni academic leader dan business leader. Itu dikarenakan rektor sebagai pemimpin dirasa perlu memiliki kemampuan dalam mengatur semua kegiatan untuk jangka waktu ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita menginginkan Unpad yang lebih baik, Unpad yang lebih jaya, Unpad yang lebih berprestasi, baik di dunia akademis maupun sumbangsih kita dari penelitian-penelitian kita ke dunia industri," ujar Nadjib, Jumat (1/3/2024).

Dia menjelaskan, tahap awal Pilrek yaitu pendaftaran dibuka secara daring di laman pilrek.unpad.ac.id mulai 1-30 Maret 2024. Setelah pendaftaran, tahap selanjutnya yakni verifikasi berkas administrasi hingga akhirnya mendapatkan bakal calon rektor untuk menuju ke tahap berikutnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, salah satu tahap yang ditempuh dalam proses pemilihan calon rektor adalah diselenggarakannya diskusi dan tanya jawab mengenai program kerja serta strategi dalam mencapai visi misi para calon rektor. Kegiatan tersebut akan dihadiri oleh dosen, tenaga pendidik, dan juga mahasiswa.

"Jadi di sini ada partisipasi yang sangat berarti dari seluruh warga Unpad untuk menuju terpilihnya seorang rektor yang terbaik," jelasnya.

Unpad juga memberi sejumlah persyaratan untuk menjadi Rektor periode 2024-2029. Persyaratan tersebut antara lain adalah:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Memiliki kewarganegaraan Indonesia.

3. Memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian.

4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

5. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

7. Memiliki integritas diri yang baik.

8. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad.

9. Memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional.

10. Memiliki kompetensi manajerial.

11. Memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan akademik yang baik.

12. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis.

13. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.

(bba/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads