Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (1/3/2024). Mulai dari kabar bebasnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, hingga Tasikmalaya yang dikepung bencana banjir dan longsor.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dilaporkan sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Imam Nahrawi bebas bersyarat setelah dijebloskan ke penjara dalam kasus suap dana hibah KONI.
"Iya betul. Tadi pagi beliau bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali saat dihubungi detikJabar melalui sambungan telepon, Jumat (1/3/2024).
Kusnali menjelaskan, Imam Nahrawi bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahannya. Sebelum dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi diputus bersalah Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2020.
"Pembebasan bersyarat itu karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman, 2/3 itu bisa salah satunya dari pengurangan remisi sebelum jatuh tempo pembebasan bersyarat ini," katanya saat dihubungi detikJabar.
"Nah, Pak Nahrawi ini sudah memenuhi itu, artinya berkelakuan baik lah sebagai salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi (untuk pembebasan bersyarat)," ucapnya menambahkan.
Menurut Kusnali, Imam Nahrawi masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun, ia tidak mengetahui berapa lama Imam Nahrawi harus menjalani wajib lapor tersebut.
"Iyah (wajib lapor). Kalau seseorang menjalani pembebasan bersyarat, sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pencairan dana hibah KONI Rp 11,5 miliar pada 2020. Di pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.
Selain itu, hakim saat itu juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan mantan politikus PKB itu juga ditolak hakim.
Meski sudah divonis, Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi. Ia melawan dengan mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. Namun, upaya itu sia-sia dan membuat Imam Nahrawi tetap dihukum penjara selama 7 tahun.
Polisi Akan Panggil PLN-Diskominfo soal Kasus Dodih
Penyelidikan kasus kematian Dodih (60), warga Cipamokolan, Kota Bandung akibat kabel sling yang menjuntai di jalan masih terus berlanjut. Polisi rencananya akan memanggil pihak PLN dan Diskominfo Kota Bandung pada Sabtu (2/3/2024) besok untuk dimintai keterangan.
"Surat pemanggilan sudah kami kirim, sementara yang dipanggil PLN dan Diskominfo," kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris saat dikonfirmasi detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Jumat (1/3/2024).
Arif mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan dari PLN dan Diskominfo soal kepemilikan kabel yang telah menewaskan Dodih. Sebab dari hasil olah TKP, petugas menemukan kabel sling penyebab kematian itu merupakan milik PLN.
"Kita lihat perkembangannya besok, yah," singkatnya.
Sekedar diketahui, dari hasil olah TKP, kabel yang menjadi penyebab tewasnya Dodih memilik panjang 20 meteran. Kabel itu kemudian putus yang disinyalir akibat termakan usia.
"Setelah tim Lakalantas Polrestabes melakukan olah TKP di Jalan Peta, itu memang didapat kabel sling yang putus dari titik tiangnya punya PLN. Putus karena usang termakan waktu," kata Arif, Kamis (29/2/2024) lalu.
Arif mengatakan, kabel sling yang putus dan membuat Dodih tewas itu difungsikan sebagai penahan untuk kabel optik. Setelah olah TKP, polisi berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kalau dilihat dari fungsinya memang untuk menahan kabel optik, jadi dari satu tiang ke tiang ditahan oleh kabel Sling tersebut dan dikaitkan dengan tiang PLN," ucapnya.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan, mungkin terkait dengan pemeliharaan tiang-tiang yang ada di lokasi terkait kabel sling maupun kabel lain. Sementara tiga pihak dulu, PLN Diskominfo ketiganya dari Telkom," tuturnya.
Asisten Manager Jaringan PLN UP3 Bandung Malvin Somba mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada kabel PLN yang menyebabkan insiden nahas dua hari lalu.
"Kejadian itu hari Minggu malam sekitar jam setengah 10, call center PLN mendapatkan informasi bahwa terjadi kecelakaan masyarakat di perempatan Jalan Peta. Jam 21.30 petugas PLN sampai dan menyatakan bahwa tidak ada utilitas PLN yang crossing atau yang melintang antar jalan," kata Malvin ditemui di TKP.
Sembari menunjukkan sisa kabel yang menjuntai, ia pun menjelaskan bahwa kabel-kabel yang terlihat berantakan melintang di perempatan Jalan Peta itu bukan milik PLN.
Malvin juga menunjukkan satu-satunya tiang PLN hanya di trotoar jalan Peta menuju jalan Raya Kopo. Padahal, di trotoar tersebut terlihat ada lebih dari satu tiang dengan kabel-kabel yang terkesan semrawut dan melintang jalanan. Ia menekankan bahwa selain satu tiang besar dengan stainless dan kabel dipilin, bukanlah tiang milik PLN.
"Sejak kemarin pun kita investigasi, kesimpulannya hari ini saya berani pegang ini semua, tidak ada kabel PLN yang crossing jalan. Sedangkan korban itu kecelakaannya dari arah Tegalega ke Leuwipanjang lah bahasa saya. Di jalur itu tidak ada kabel PLN, tidak ada aset PLN yang putus, dan tidak ada aset PLN di jalan crossing," ucapnya menegaskan.
(ral/mso)